Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
312/Pdt.G/2026/PN Bks Srie Kristyawati SE. MM Hj. Rohanih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 312/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Srie Kristyawati SE. MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indah Purnamasari, SHSrie Kristyawati SE. MM
Tergugat
NoNama
1Hj. Rohanih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
    1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum:
      1. Surat Penawaran Jasa Hukum Nomor 305/SKP-LF/V/2026;
      2. Perjanjian Jasa Hukum Nomor 300/PJH/SKP/V/2026;
      3. Surat Kuasa Khusus Nomor 311/SKP/LF/PID/V/2026;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
    4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sisa kewajiban Pelunasan Termin I Lawyer Fee sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
    5. Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar 3% per hari sejak gugatan didaftarkan sampai dilunasi seluruhnya;
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
    7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik Tergugat yang akan diidentifikasi dalam persidangan;
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  2. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip Ex Aequo et Bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak