Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
470/Pdt.G/2025/PN Bks Tulus Rustam Purba PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 470/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tulus Rustam Purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.HTulus Rustam Purba
Tergugat
NoNama
1PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempatkan kabel listrik di atas rumah Penggugat tanpa izin.
  3. Menghukum Tergugat untuk segera memindahkan kabel listrik tersebut dari atas rumah Penggugat paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 432.000.000 (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) serta kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000-, (lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak