| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.G.S/2026/PN Bks | Ir. Ericson Ferianto L Tobing | Baharaja Sianipar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.G.S/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 210.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum bahwa Akta Perjanjian / Pernyataan Pendaftaran Waarmerking Nomor: 01/Not.MJ/D/III/2012, tanggal 06 Maret 2012 adalah sah dan berharga. 3. Menyatakan Tergugat (Baharaja Sianipar) telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat sejak tanggal 01 Agustus 2013. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika, dan sekaligus sisa kewajiban pembayaran pokok sebesar Rp 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) kepada Penggugat. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Bukit Golf Blok IV/3 RT.001 RW.001, Pondok Gede, Kota Bekasi 17412. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
