Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. RIVAN ALFONSO DELIYANI Anak dari LIM LIAN SENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 579/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7984/M.2.17.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAN ALFONSO DELIYANI Anak dari LIM LIAN SENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA       

 

------ Bahwa ia terdakwa RIVAN ALFONSO DELIYANI Anak dari LIM LIAN SENG pada hari Senin tanggal 14 Juli  2025 sekitar  pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   --------------------------------------------------

 

  • Bahwa RIVAN ALFONSO DELIYANI Anak dari LIM LIAN SENG yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar  pukul 21.00 Wib di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ingin memiliki 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)/Mobil, Merek/Tipe : Mitsubishi/Xpander 1.5 Exceed L (4x2) A/T, No. Pol. E-1767-SK, berikut 1 (satu) Kunci Kontak dan1 (satu) Lembar Fotokopi STNK milik saksi ABDUL ROJAK dengan berpura-pura menyewanya untuk melakukan taksi online.
  • Berawal saksi ABDUL ROJAK yang memiliki penyewaan/rental mobil dan  sudah mengenal Terdakwa selaku sopir taksi online pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar  pukul 21.00 Wib di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Terdakwa berpura-pura ingin  menyewa kendaraan  milik saksi ABDUL ROJAK dan saksi ABDUL ROJAK yang percaya dengan Terdakwa akhirnya menyewakan dan memberikan mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK, 1 (satu buah kunci dan satu lembar foto copy STNKnya kepada Terdakwa  dengan harga sewa perharinya Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), dengan system pembayaran berkala/perbulan guna saksi ABDUL ROJAK tidak mencurigainya.
  • Bahwa  setelah Terdakwa menguasai kendaraan milik saksi ABDUL ROJAK, selanjutnya  pada hari Minggu, tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di dekat Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi tanpa siijin dan sepengetahuan saksi ABDUL ROJAK selaku pemilik mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK, Terdakwa  dijual/digadaikan kepada Saksi BAYU WEGA SARWABAGA (penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa saksi ISMAN YUHARI yang selaku Anggota Polresta Kota Bekasi,  mendapatkan laporan bahwa Terdakwa sering melakukan jual beli mobil hasil kejahatan didaerah Stadion Patriot Kota Bekasi pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar  pukul 21.00 Wib, selanjutnya  saksi ISMAN YUHARI  bersama teman-temannya mendatangi tempat tersebut dan langsung menangkap Terdakwa dan setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa mengaku baru saja menjual/menggadaikan mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK adalah milik  saksi ABDUL ROJAK.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK dibawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi ABDUL ROJAK mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

 

                Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa RIVAN ALFONSO DELIYANI Anak dari LIM LIAN SENG pada hari Senin tanggal 14 Juli  2025 sekitar  pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa RIVAN ALFONSO DELIYANI Anak dari LIM LIAN SENG yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar  pukul 21.00 Wib di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, telah  menyewa kendaraan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)/Mobil, Merek/Tipe : Mitsubishi/Xpander 1.5 Exceed L (4x2) A/T, No. Pol. E-1767-SK, berikut 1 (satu) Kunci Kontak dan1 (satu) Lembar Fotokopi STNK milik saksi ABDUL ROJAK.
  • Berawal saksi ABDUL ROJAK yang memiliki usaha rental mobil dan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar  pukul 21.00 Wib di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Terdakwa datang  untuk menyewa kendaraan  milik saksi ABDUL ROJAK dengan harga sewa perharinya Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya  saksi ABDUL ROJAK menyerahkan mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK 1 (satu buah kunci dan satu lembar foto copy STNKnya kepada Terdakwa.
  • Bahwa  setelah Terdakwa menguasai kendaraan milik saksi ABDUL ROJAK tersebut pada tanggal hari Minggu, tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di dekat Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi tanpa siijin dan sepengetahuan saksi ABDUL ROJAK, Terdakwa telah dijual/digadaikan kepada Saksi BAYU WEGA SARWABAGA (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa saksi ISMAN YUHARI yang telah mendapatkan laporan bahwa Terdakwa sering melakukan jual beli mobil hasil kejahatan didaerah Stadion Patriot Kota Bekasi, selanjutnya  saksi ISMAN YUHARI  bersama teman-temannya menangkap Terdakwa dan setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa mengaku bahwa mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK adalah milik  saksi ABDUL ROJAK.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK dibawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi ABDUL ROJAK mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

 

 

     -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya