Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
409/Pdt.G/2025/PN Bks MUHAMAD ALWIH 1.MARYANI
2.FIRMANSYAH
3.MARULLOH
4.HAJJAH AMANAH
5.KHOLIPAH
6.SANI BT SALIH
7.AHLI WARIS PENGGANTI Alm. ROHIM BIN DIMUNG
8.ENDY EFENDY
9.M. FIRDAUS FAISOL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 409/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD ALWIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARYANI
2FIRMANSYAH
3MARULLOH
4HAJJAH AMANAH
5KHOLIPAH
6SANI BT SALIH
7AHLI WARIS PENGGANTI Alm. ROHIM BIN DIMUNG
8ENDY EFENDY
9M. FIRDAUS FAISOL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT BEKASI SELATAN
2SRI BANDININGSIH, S.H.
3HERRY HERMAWAN, S.H,.M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I (M. Firdaus Faisol), TERGUGAT II (Endy Effendy), TERGUGAT III (ahli waris pengganti Rohim Bin Dimung), TERGUGAT IV (Sani BT Salih), TERGUGAT V (Kholipah), TERGUGAT VI (Hajjah Amanah), TERGUGAT VII (Marulloh), TERGUGAT VIII (Firmansyah) dan TERGUGAT IX (Maryani), telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  3.  Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual-Beli Nomor:   310/AG.240/H/1987, tanggal 26 Maret 1987 tentang jual-beli antara Muhamad Alwih dengan Dimung Bin Kontel terkait sebidang tanah terletak di Kp. Kedaung, RT. 13 /RW. 11, Desa/Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Selatan, Provinsi Jawa Barat seluas 4.440 M2 dengan batas-batas; Sebelah Utara: Pecahannya;  Sebelah Timur: Pecahannya;  Sebelah Selatan : Jl. Swadaya;  Sebelah Barat: Pecahannya;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah seluas sekitar 1.033 M2 (seribu tiga puluh tiga meter persegi), terletak di Kp. Kedaung, RT. 13/RW. 11, Desa/Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Selatan, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas: sebelah Utara: Tanah Milik Marjono; Sebelah Timur: Tanah Milik H. Yurmansyah; Sebelah Selatan: Jalan Lingkungan; dan Sebelah Barat: Tanah Milik Kartini;
  5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 227/2009 tanggal 31 Desember 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Bandiningsih, Sarjana Hukum, PPAT di Kota Bekasi tidak sah, cacat hukum dan karenanya batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan batal, tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum dalam bentuk apapun;
  6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 219/2024, tanggal 06 September 2024 yang dibuat oleh dan dihadapan HERRY HERMAWAN, S.H,.M.Kn., Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bekasi adalah tidak sah, cacat hukum dan karenanya batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum dalam bentuk apapun;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa syarat apapun tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT segera setelah putusan atas perkara ini diucapkan;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX membayar secara tanggung renteng kerugian materil sebesar Rp. 1.180.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX membayar secara tanggung renteng uang ganti rugi imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada PENGGUGAT, secara tunai dan seketika;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde);
  12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU: Jika yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak