Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 1.FAJAR BAHRI BIN SOFYAN ADAM
2.MUKLIS BIN ASNAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2609/M.2.17.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR BAHRI BIN SOFYAN ADAM[Penahanan]
2MUKLIS BIN ASNAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa I FAJAR BAHRI Bin SOFYAN ADAM dan terdakwa II MUKLIS Bin ASNAWI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Graha Indah I Rt.002/014 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, saksi Isharyanto, Deni Saputra dan Eko Saputra yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan Eko Saputra melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 14.50 Wib saksi Isharyanto, Deni Saputra dan Eko Saputra menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Graha Indah I Rt.002/014 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan Eko Saputra mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 301 (tiga ratus satu) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG";
  • 1.755 (seribu tujuh ratus lima puluh lima) butir pil berwarna kuning berlogo "MF";
  • 7 (tujuh) pack plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran penjualan;
  • Uang hasil penjualan Rp.1.445.000.- (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone beserta kartunya dengan nomor 089627893756 (Handphone milik Sdr. FAJAR BAHRI Bin SOFYAN ADAM);
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor 081348858308 (Handphone milik Sdr. MUKLIS Bin ASNAWI)

Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan Eko Saputra melakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. RIKI (DPO) kepada Terdakwa II ke toko yang dijaga oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk diedarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Graha Indah I Rt.002/014 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli butiran terdakwa I dan terdakwa II berikan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya.
  • pil kuning berlogo "MF" terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 5 (lima) butir.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Graha Indah I Rt.002/014 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan obat-obatan tersebut sebesar R.3.800.000,- (tiga juta delapa ratus ribu rupiah),-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/043/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl negatif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/042/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I FAJAR BAHRI Bin SOFYAN ADAM dan terdakwa II MUKLIS Bin ASNAWI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Graha Indah I Rt.002/014 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang me5eriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 saksi Isharyanto, Deni Saputra dan Eko Saputra yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 14.40 wib di Graha Indah I Rt.002/014 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 301 (tiga ratus satu) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG";
  • 1.755 (seribu tujuh ratus lima puluh lima) butir pil berwarna kuning berlogo "MF";
  • 7 (tujuh) pack plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran penjualan;
  • Uang hasil penjualan Rp.1.445.000.- (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone beserta kartunya dengan nomor 089627893756 (Handphone milik Sdr. FAJAR BAHRI Bin SOFYAN ADAM);
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor 081348858308 (Handphone milik Sdr. MUKLIS Bin ASNAWI)

Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan Eko Saputra melakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. RIKI (DPO) kepada Terdakwa II ke toko yang dijaga oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk diedarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Graha Indah I Rt.002/014 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli butiran terdakwa I dan terdakwa II berikan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya.
  • pil kuning berlogo "MF" terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 5 (lima) butir.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Graha Indah I Rt.002/014 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan obat-obatan tersebut sebesar R.3.800.000,- (tiga juta delapa ratus ribu rupiah),-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/043/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl negatif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/042/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------

Pihak Dipublikasikan Ya