| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Moses Sinlae dan Almarhumah Yuliana Sinlae
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 872/Teluk Pucung beserta tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya merupakan harta peninggalan Almarhumah Yuliana Sinlae yang menjadi hak Para Penggugat selaku ahli waris.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai, menggunakan, menjaminkan, dan mengakibatkan pelelangan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 872 tanpa Para Penggugat selaku ahli waris merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 14 April 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 872/Teluk Pucung hanya dipinjamkan kepada Tergugat I dan tidak pernah dijual, dihibahkan, maupun dialihkan kepemilikannya oleh Almarhumah Yuliana Sinlae.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 298 Tahun 2003 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 55 Tahun 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V beserta Hak Tanggungan yang lahir darinya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Para Penggugat apabila terbukti didasarkan pada peralihan hak yang tidak sah.
- Memerintahkan Turut Tergugat III (KPKNL Bekasi) membatalkan seluruh proses lelang beserta Risalah Lelang atas Sertifikat Hak Milik Nomor 872/Teluk Pucung terhadap objek sengketa apabila masih berlangsung, atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila telah dilaksanakan.
- Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Bekasi) untuk menindaklanjuti putusan ini memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor 872/Teluk Pucung sementara setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 872/Teluk Pucung kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 872 sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |