Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Toko yang beralamat di Jalan Raya Patriot, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI, Saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan Saksi BAGUS NURYANTO mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di sebuah Toko yang beralamat di Jalan Raya Patriot, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI, Saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan Saksi BAGUS NURYANTO melakukan penyelidikaan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI, Saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan Saksi BAGUS NURYANTO melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Jalan Raya Patriot, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI, Saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan Saksi BAGUS NURYANTO
menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa :
1. 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercoraak warna hijau berhologram AG;
2. 420 (empat ratus dua puluh) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastic klip bening;
3. 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir pil berwarna putihdengan bungkus kemasan berwarna biru muda bertuliskan mersi Merlopam Lorazepam tablet 0,5 Mg;
4. 201 (dua ratus sepuluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan Riklona Clonazepam tablet 2 Mg;
5. 200 (dua ratus) butir pil berwarna merah muda dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 0,5 Mg;
6. 200 (dua ratus) butir pil berwarna ungu muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 Mg;
7. 200 (dua ratus) butir pil berwarna ungu muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan mersi Atarax Alprazolam tablet 1 Mg;
8. 200 (dua ratus) butir pil berwarna merah muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 Mg;
9. 105 (seratus lima) butir pil berwarna cream dengan bungkus kemaasan berwarna biru bertuliskan mersi Merlopam Lorazepam tablet 2 Mg;
10. 60 (enam puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarnaa hijau bertuliskan Prohiper Methylphenidate Hcl tablet 10 Mg serta
11. Uang hasil penjualan sebesar Rp 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
12. 1 (satu) buah handphone Iphone 13 warna biru dengan nomor 082299031272;
13. 1 (satu) buah kantong hitam;
14. 1 (satu) buah buku catatan penjualan.
Selanjutnya Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH didapat dari Saudara HENDI (DPO). Kemudian Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut.
- Bahwa obat keras yang Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH jual dengan harga :
• Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)/strip;
• Pil kuning MF seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)/6 butir;
• Pil Merlopam Lorazepam Tablet 0,5 Mg seharga Rp 5.000/butir;
• Pil Riklona Clonazepam tablet 2 Mg seharga Rp 15.000/butir;
• Pil Alprazolam Tablet 0,5 Mg seharga Rp 5.000/butir;
• Pil Alprazolam Tablet 1 Mg seharga Rp 10.000/butir;
• Pil Atarax Alprazolam Tablet 1 Mg seharga Rp 10.000/butir;
• Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 Mg seharga Rp 10.000/butir;
• Pil Merlopam Lorazepam Tablet 2 Mg seharga Rp 10.000/butir ;
• Pil Methylphenidaate Hcl Tablet 10 Mg seharga Rp 10.000/butir.
- Bahwa Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupaih) perharinya;
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH adalah benar obat keras berdasarkan Berita AAcara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2783/NPF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
1. 3 (tiga) strip bertuliskan “Merlopam 2 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna krem berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,38 cm dengan berat netto seluruhnya 5,1604 gram diberi nomor barang bukti : 1327/2025/PF;
2. 3 (tiga) strip bertuliskan “Merlopam 0,5 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna putih berdiameter 0,51 cm dan tebal 0,22 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9328 gram diberi nomor barang bukti : 1328/2025/PF;
3. 3 (tiga) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam 1 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet merah muda berdiameter 0,95 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8750 gram diberi nomor barang bukti : 1329/2025/PF;
4. 3 (tiga) strip bertuliskan “Atrax 1 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,23 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6834 gram diberi nomor barang bukti : 1330/2025/PF;
5. 3 (tiga) strip bertuliskan “Mersi Alprazolam 1 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3740 gram diberi nomor barang bukti : 1331/2025/PF;
6. 3 (tiga) strip bertuliskan “Prohiper Methylphenidate Hcl 10 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna putih berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 4,1769 gram diberi nomor barang bukti : 1332/2025/PF;
7. 3 (tiga) strip warna silver berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 6,8790 gram diberi nomor barang bukti : 1333/2025/PF;
8. 5 (lima) bungkus plastic klip berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 4,4460 gram diberi nomor barang bukti : 1334/2025/PF;
9. 3 (tiga) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,37 cm dengan berat netto seluruhnya 5,8140 gram diberi nomor barang bukti : 1335/2025/PF;
10. 3 (tiga) blister bertuliskan “Alprazolam 0,5 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet Merah muda berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,23 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1300 gram diberi nomor barang bukti : 1336/2025/PF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1. 1327/2025/PF dan 1328/2025/PF, berupa tablet warna krem dan putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam;
2. 1329/2025/PF s.d 1331/2025/PF dan 1336/2025/PF berupa tablet warna merah dan ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
3. 1331/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Metilfenidat;
4. 1333/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
5. 1334/2025/PF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
6. 1335/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
- Bahwa Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercoraak warna hijau berhologram AG, 420 (empat ratus dua puluh) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastic klip bening, 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir pil berwarna putihdengan bungkus kemasan berwarna biru muda bertuliskan mersi Merlopam Lorazepam tablet 0,5 Mg, 201 (dua ratus sepuluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan Riklona Clonazepam tablet 2 Mg, 200 (dua ratus) butir pil berwarna merah muda dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 0,5 Mg, 200 (dua ratus) butir pil berwarna ungu muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 Mg, 200 (dua ratus) butir pil berwarna ungu muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan mersi Atarax Alprazolam tablet 1 Mg, 200 (dua ratus) butir pil berwarna merah muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 Mg, 105 (seratus lima) butir pil berwarna cream dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan mersi Merlopam Lorazepam tablet 2 Mg,
60 (enam puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarnaa hijau bertuliskan Prohiper Methylphenidate Hcl tablet 10 Mg tersebut dengan menggunakan Toko yang beralamat di Jalan Raya Patriot, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Bahwa Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Toko yang beralamat di Jalan Raya Patriot, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 10.00 Wib tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI, Saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan Saksi BAGUS NURYANTO melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Jalan Raya Patriot, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI, Saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan Saksi BAGUS NURYANTO menemukan sediaan farmasi obat keras, berupa :
1. 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercoraak warna hijau berhologram AG;
2. 420 (empat ratus dua puluh) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastic klip bening;
3. 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir pil berwarna putihdengan bungkus kemasan berwarna biru muda bertuliskan mersi Merlopam Lorazepam tablet 0,5 Mg;
4. 201 (dua ratus sepuluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan Riklona Clonazepam tablet 2 Mg;
5. 200 (dua ratus) butir pil berwarna merah muda dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 0,5 Mg;
6. 200 (dua ratus) butir pil berwarna ungu muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 Mg;
7. 200 (dua ratus) butir pil berwarna ungu muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan mersi Atarax Alprazolam tablet 1 Mg;
8. 200 (dua ratus) butir pil berwarna merah muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 Mg;
9. 105 (seratus lima) butir pil berwarna cream dengan bungkus kemaasan berwarna biru bertuliskan mersi Merlopam Lorazepam tablet 2 Mg;
10. 60 (enam puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarnaa hijau bertuliskan Prohiper Methylphenidate Hcl tablet 10 Mg serta
11. Uang hasil penjualan sebesar Rp 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
12. 1 (satu) buah handphone Iphone 13 warna biru dengan nomor 082299031272;
13. 1 (satu) buah kantong hitam;
14. 1 (satu) buah buku catatan penjualan.
Selanjutnya Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH adalah benar obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2783/NPF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
1. 3 (tiga) strip bertuliskan “Merlopam 2 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna krem berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,38 cm dengan berat netto seluruhnya 5,1604 gram diberi nomor barang bukti : 1327/2025/PF;
2. 3 (tiga) strip bertuliskan “Merlopam 0,5 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna putih berdiameter 0,51 cm dan tebal 0,22 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9328 gram diberi nomor barang bukti : 1328/2025/PF;
3. 3 (tiga) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam 1 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet merah muda berdiameter 0,95 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8750 gram diberi nomor barang bukti : 1329/2025/PF;
4. 3 (tiga) strip bertuliskan “Atrax 1 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,23 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6834 gram diberi nomor barang bukti : 1330/2025/PF;
5. 3 (tiga) strip bertuliskan “Mersi Alprazolam 1 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3740 gram diberi nomor barang bukti : 1331/2025/PF;
6. 3 (tiga) strip bertuliskan “Prohiper Methylphenidate Hcl 10 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna putih berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 4,1769 gram diberi nomor barang bukti : 1332/2025/PF;
7. 3 (tiga) strip warna silver berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 6,8790 gram diberi nomor barang bukti : 1333/2025/PF;
8. 5 (lima) bungkus plastic klip berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 4,4460 gram diberi nomor barang bukti : 1334/2025/PF;
9. 3 (tiga) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,37 cm dengan berat netto seluruhnya 5,8140 gram diberi nomor barang bukti : 1335/2025/PF;
10. 3 (tiga) blister bertuliskan “Alprazolam 0,5 Mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet Merah muda berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,23 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1300 gram diberi nomor barang bukti : 1336/2025/PF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1. 1327/2025/PF dan 1328/2025/PF, berupa tablet warna krem dan putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam;
2. 1329/2025/PF s.d 1331/2025/PF dan 1336/2025/PF berupa tablet warna merah dan ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
3. 1331/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Metilfenidat;
4. 1333/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
5. 1334/2025/PF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
6. 1335/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
- Bahwa Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercoraak warna hijau berhologram AG, 420 (empat ratus dua puluh) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastic klip bening, 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir pil berwarna putihdengan bungkus kemasan berwarna biru muda bertuliskan mersi Merlopam Lorazepam tablet 0,5 Mg, 201 (dua ratus sepuluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan Riklona Clonazepam tablet 2 Mg, 200 (dua ratus) butir pil berwarna merah muda dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 0,5 Mg, 200 (dua ratus) butir pil berwarna ungu muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 Mg, 200 (dua ratus) butir pil berwarna ungu muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan mersi Atarax Alprazolam tablet 1 Mg, 200 (dua ratus) butir pil berwarna merah muda dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 Mg, 105 (seratus lima) butir pil berwarna cream dengan bungkus kemasan berwarna biru bertuliskan mersi Merlopam Lorazepam tablet 2 Mg, 60 (enam puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarnaa hijau bertuliskan Prohiper Methylphenidate Hcl tablet 10 Mg tersebut dengan menggunakan Toko yang beralamat di Jalan Raya Patriot, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Bahwa kegiatan TAUFIK Bin (Alm) ZAHRI HANAFIAH dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu yang dilakukan oleh Terdakwatidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------
|