Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
512/Pdt.G/2025/PN Bks Misgiono 1.Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
2.Pejabat Pembuat Akte Tanah Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 512/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Misgiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reynold HalomoanMisgiono
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
2Pejabat Pembuat Akte Tanah Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat I untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 9415 yang semula atas nama Ir. Nanang M. Sjahbudi menjadi atas nama Misgiono (Penggugat);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil terhadap Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi putusan ini;
  6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak