Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
517/Pid.B/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.BAGUS BOBBY HANDOKO alias RONGSOK bin SUPARDI
2.DIMAS KURNIAWAN alias DIMAS alias ABAY bin IWAN SANTOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 517/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 6173 /M.2.13/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS BOBBY HANDOKO alias RONGSOK bin SUPARDI[Penahanan]
2DIMAS KURNIAWAN alias DIMAS alias ABAY bin IWAN SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                                 P-29                                                                   

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM :197  /II/BKS/09/2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

1. Nama lengkap

:

BAGUS BOBBY HANDOKO als RONGSOK Bin SUPARDI

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

29 tahun / 15 Agustus 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Bintara 14 Rt. 001/004 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi,

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

Nomor Identitas KTP

:

3275021508960022 

 

2. Nama lengkap

 

:

 

DIMAS KURNIAWAN als DIMAS als ABAY Bin IWAN SANTOSO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

20  tahun / 28 Juni 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Jemabatan Rt 06/17 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP

Nomor Identitas KTP

:

3175062806060015

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Para Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

22 Juli 2026 s/d 10 Agustus 2026

 

2.

Perpanjangan Kejaksaan Sejak

:

11 Agustus 2026 s/d 19 September 2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

17 September 2026 s/d 6 Oktober 2026                       

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan :

Bahwa ia terdakwa 1 BAGUS BOBBY HANDOKO als RONGSOK Bin SUPARDI bersama-sama dengan terdakwa 2 DIMAS KURNIAWAN als DIMAS als ABAY Bin IWAN SANTOSO, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 18.15 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi Cucu Jl. Kemang Sari 4 Blok C Rt 04/09, Pondok gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa 2 mengajak terdakwa 1 untuk jalan mencuri motor yang bisa diambil selanjutnya sira JALAN YOK NYARI MOTOR (Mencuri Motor) melaui whatsapp selanjutnya  sekitar pukul 15:30 wib. terdakwa 2 datang ke kontrakan terdakwa 1 yang beralamatkan di Jl.Bintara 14 RT.001/004 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi,
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 wib terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi menuju daerah Pondok gede Kota Bekasi, untuk mencuri motor yang dapat diambil menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor plat milik terdakwa 2, dengan posisi terdakwa 2 yang mengendarai sedangkan terdakwa 1 dibonceng,
  • Bahwa sekitar pukul 18.15 wib saat terdakwa 1 dan terdakwa 2 melintasi rumah saksi Cucu yang beralamatkan di Jl. Kemang Sari 4 Blok C Rt 04/09, Pondok gede, Kota Bekasi, terdakwa 2 melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna Hitam, tahun 2018, No. Pol : E-2937-UN dengan kunci kontak menempel di kontak motor yang berada diteras kontrakan, kemudian terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 berhenti, lalu terdakwa 2 menunggu dimotor  sambil mengawasi lokasi sekitar sedangkan terdakwa 2 turun dan masuk ke rumah yang beralamatkan di Jl. Kemang Sari 4 Blok C Rt 04/09, Pondok gede, Kota Bekasi, melalui pagar yang terbuka  lalu menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125, Warna: Hitam, No.Polisi: E-29737-UN, Tahun: 2018 No.Rangka: MH1JM5111JK075867, No.Sin: JM51E1075715 a.n CUCU alamat Rt.06/02 Desa.Sukamulya Kec.Kertajati Kab.Majalengka Jawa Barat milik saksi Cucu yag kunci motor masih menempel lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mendorong motor tersebut dari teras kontrakan Jl. Kemang Sari 4 Blok C Rt 04/09, Pondok gede, Kota Bekasi ke Jalan Raya menemui terdakwa 2, kemudian terdakwa 1 menyalakan dan mengendarai motor pergi bersama terdakwa 2 dimana terdakwa 2 mengenderai sepeda motor milik terdakwa 2 pergi kerumah saksi DEDE MAULANA YUSUF Als. KATE Bin DJANI (disidang penuntutan terpisah) di daerah Bintara 14 Bekasi Barat, Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 menyimpan sepeda motor hasil curian ke saksi DEDE MAULANA YUSUF Als. KATE Bin DJANI dan meminta tolong kepada saksi DEDE MAULANA YUSUF Als. KATE Bin DJANI untuk menjual motor hasil curian tersebut
  • Bahwa pada Hari minggu tanggal 12 Juli sekitar pukul 12.30 wib motor hasil curian telah dijual sebesar Rp.3.500.000 lalu terdakwa 1 mendapatkan uang sebesar Rp.1.700.000 terdakwa 2 mendapat sebesar Rp.1.400.000 dan saksi DEDE MAULANA YUSUF Als. KATE Bin DJANI mendapatkan sebesar Rp.300.000, sedangkan uang sebesar Rp.100.000 digunakan para terdakwa untuk makan
  • Akibat pebuatan terdakwa 1 BAGUS BOBBY HANDOKO als RONGSOK Bin SUPARDI dan  terdakwa 2 DIMAS KURNIAWAN als DIMAS als ABAY Bin IWAN SANTOSO, saksi cucu mengalami kerugian Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) ke-e dan ke- g KUHP

 

 

Bekasi, 17 September 2026

Jaksa Penunutut Umum

                                                                                                  

 

 

 

Septerina Nellaita, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya