| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 524/Pdt.G/2025/PN Bks | HAMDANI | PT. MASNAGA RAYA REAL ESTATE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 524/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
KERUGIAN MATERIIL : Yaitu tanah seluas ± 1100 m2 yang belum bisa dilakukan balik nama ke atas nama PENGGUGAT. Nilai Tanah Rp 5.000.000 per M2 x Luas Tanah = Rp. 1100 m2. ,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) ; KERUGIAN INMATERIIL : Yaitu akibat sampai saat ini pun PENGGUGAT tidak bisa menempati dan memberdayakan dan memanfaatkan tanahnya sendiri, sehingga tidak lain PENGGUGAT menuntut pengembalian atas haknya yang telah di kuasai oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT merasa dirugikan inmateriilnya yang apabila dihitung sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per-hari ;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
