1.Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat terhadap Tergugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sertifikat Rumah dan tanah Nomor Sertifikat Hak Milik No.7268 dikembalikan ke Penggugat karena dibeli sebelum tanggal pernikahan antara Penggugat dan Tergugat atau menyatakan bukan harta gono gini Penggugat dengan tergugat;
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bekasi untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |