INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
273/Pdt.G/2025/PN Bks | Nur Holilah | 1.Stefani Elvira Adrian 2.Muhammad Rizal Nurdin 3.Raihanah Najlla Nurdin 4.Tedjo Baskoro 5.Ariyo Tejo 6.Yuri Retnoadi 7.Tedjaningtyas Utami |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 273/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik;
3. Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Wira Utama Nurdin sebagaimana Pengikatan jual beli No. 78 tertanggal 31 Oktober 2016 maupun terhadap transaksi jual beli antara Wira Utama Nurdin dengan Sri Purnomo Hk sebagaimana Pengikatan Jual Beli No. 19 tertanggal 18 Februari 2011 dibuat oleh dan dihadapan IRENE KUSUMARDHANI SH. Notaris di wilayah Kota Bekasi tersebut adalah Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas 1 (satu) bidang tanah yang di beli dari Wira Utama Nurdin sebagai berikut:
a. Sebidang tanah Kaveling seluas 29 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3079/Jatiluhur dengan Surat Ukur No.1120/Jatiluhur/2015 tertanggal 19 November 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara: Jalan Kaveling
- Sebelah Timur: Tanah Kaveling / Pecahan
- Sebelah Selatan: kaveling Pak Sonni
- Sebelah Barat: Tanah Kaveling / Pecah
Yang sekarang atas nama sertipikat tersebut masih atas nama pemilik asal yaitu SRI PURNOMO HK 7 | “ fiat justitia ruat caelum “
5. Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Wira Utama Nurdin maupun ahliwarisnya (Incasu Tergugat I) sebagai Penjual, menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas tanah 1 (Satu) Kaveling seluas 29 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3079/Jatiluhur dengan Surat Ukur No. 1120,/Jatiluhur/2015 tertanggal 19 November 2015, tercatat atas nama SRI PURNOMO HK tersebut apabila Para Tergugat ataupun ahliwarisnya tidak hadir dihadapan Notaris PPAT ;
6. Memberikan izin dan kuasa yang bertindak untuk dan atas Para Tergugat maupun ahliwarisnya selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan Peralihan hak dan Perubahan hak terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3079/Jatiluhur dengan Surat Ukur No. 1120,/Jatiluhur /2015 tertanggal 19 November 2015, atas nama SRI PURNOMO HK, menjadi sertipikat hak milik atas nama Nona NUR HOLILAH (in casu PENGGUGAT) dihadapan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu TURUT TERGUGAT)
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
8. Membebankan biaya Perkara menurut Hukum; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |