Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
273/Pdt.G/2025/PN Bks Nur Holilah 1.Stefani Elvira Adrian
2.Muhammad Rizal Nurdin
3.Raihanah Najlla Nurdin
4.Tedjo Baskoro
5.Ariyo Tejo
6.Yuri Retnoadi
7.Tedjaningtyas Utami
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 273/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Holilah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desi Desturi, SH. MHNur Holilah
Tergugat
NoNama
1Stefani Elvira Adrian
2Muhammad Rizal Nurdin
3Raihanah Najlla Nurdin
4Tedjo Baskoro
5Ariyo Tejo
6Yuri Retnoadi
7Tedjaningtyas Utami
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kota Bekasi Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik; 
3. Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Wira Utama Nurdin sebagaimana Pengikatan jual beli No. 78 tertanggal 31 Oktober 2016 maupun terhadap transaksi jual beli antara Wira Utama Nurdin dengan Sri Purnomo Hk sebagaimana Pengikatan Jual Beli No. 19 tertanggal 18 Februari 2011 dibuat oleh dan dihadapan IRENE KUSUMARDHANI SH. Notaris di wilayah Kota Bekasi tersebut adalah Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat; 
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas 1 (satu) bidang tanah yang di beli dari Wira Utama Nurdin sebagai berikut: 
a. Sebidang tanah Kaveling seluas 29 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3079/Jatiluhur dengan Surat Ukur No.1120/Jatiluhur/2015 tertanggal 19 November 2015, dengan batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah Utara: Jalan Kaveling 
- Sebelah Timur: Tanah Kaveling / Pecahan 
- Sebelah Selatan:  kaveling Pak Sonni 
 - Sebelah Barat: Tanah Kaveling / Pecah
Yang sekarang atas nama sertipikat tersebut masih atas nama pemilik asal yaitu SRI PURNOMO HK 7 | “ fiat justitia ruat caelum “ 
5. Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Wira Utama Nurdin maupun ahliwarisnya (Incasu Tergugat I) sebagai Penjual, menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas tanah 1 (Satu) Kaveling seluas 29 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3079/Jatiluhur dengan Surat Ukur No. 1120,/Jatiluhur/2015 tertanggal 19 November 2015, tercatat atas nama SRI PURNOMO HK tersebut apabila Para Tergugat ataupun ahliwarisnya tidak hadir dihadapan Notaris PPAT ; 
6. Memberikan izin dan kuasa yang bertindak untuk dan atas Para Tergugat maupun ahliwarisnya selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan Peralihan hak dan Perubahan hak terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3079/Jatiluhur dengan Surat Ukur No. 1120,/Jatiluhur /2015 tertanggal 19 November 2015, atas nama SRI PURNOMO HK, menjadi sertipikat hak milik atas nama Nona NUR HOLILAH (in casu PENGGUGAT) dihadapan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu TURUT TERGUGAT) 
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini. 
8. Membebankan biaya Perkara menurut Hukum; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak