Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT VICTORINDO KENCANA TEKNIK CV. PUTRA SAKTI MACHINERY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT VICTORINDO KENCANA TEKNIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWINSYAH DIMYATI LUBIS, S.H., M.H.PT VICTORINDO KENCANA TEKNIK
Tergugat
NoNama
1CV. PUTRA SAKTI MACHINERY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.627.272,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
3.Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum :
Surat Tanda Terima Invoice No. ARA-23/12300807 tanggal 3 November 2023 OC Number SOA-20/12000237 ; 
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atau hutang atas pembelian barang sebesar Rp. 180.627.272.- (Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) dengan sekaligus dan seketika ;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada  harta TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana yang akan disebutkan oleh Penggugat nantinya ;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini ;
7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada  upaya keberatan ;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak