| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa HENI APRIYANTI Alias HENI selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa FITRIA DWI SUGIYANTO Alias FITRI Binti SUGIYANTO selanjutnya disebut Terdakwa II, Terdakwa LIM MEI TJEN Alias MEI TJEN selanjutnya disebut Terdakwa III dalam rentang waktu sekira Maret 2021 s/d Mei 2025 bertempat di Toko Marvel yang berubah nama menjadi Toko Metiu Jaya yang beralamat Kp. Cerewet, Jl. Raya Karang Satria No. 168, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan “Turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa Toko Marvel milik saksi FERSY berdiri sejak tahun 2017 yang kemudian pada sekitar tanggal 12 Januari 2024 berubah nama menjadi Toko Metiu Jaya yang bergerak dalam usaha perdagangan eceran berbagai macam makanan dan minuman. Bahwa saksi FERSY selaku pemilik Toko Marvel/ Toko Metiu Jaya mempekerjakan beberapa karyawan antara lain :
- Terdakwa I bekerja sejak tanggal 04 Februari 2019 s/d Mei 2025 sebagai Kasir/Admin Piutang dan memperoleh penghasilan Rp 3.600.000 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu menerima uang pembayaran dari sales dan melakukan pencatatan serta pelaporan terhadap uang pembayaran tersebut.
- Terdakwa II bekerja sejak tahun 2018 s/d Januari 2023 sebagai Kasir/Admin Piutang dan memperoleh penghasilan per bulan sekitar Rp 3.850.000 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu menerima uang pembayaran dari sales dan melakukan pencatatan serta pelaporan terhadap uang pembayaran tersebut.
- Terdakwa III bekerja sejak tanggal 18 Mei 2021 s/d Mei 2025 sebagai Kasir/Admin Piutang dan memperoleh penghasilan Rp 4.750.000 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu menerima uang pembayaran dari sales dan melakukan pencatatan serta pelaporan terhadap uang pembayaran tersebut.
- Berawal ketika saksi FERSY selaku pemilik Toko Marvel/ Toko Metiu Jaya mencurigai adanya kecurangan dalam penerimaan uang hasil penjualan Toko Marvel/ Toko Metiu Jaya yang tidak sebanding dengan penjualan, sehingga pada sekitar bulan Mei 2025 saksi FERSY meminta kepada saksi CHANDRA SUGIANTO untuk melakukan Audit Internal Toko Marvel/ Toko Metiu Jaya dan dari hasil pemeriksaan awal oleh saksi CHANDRA SUGIANTO ternyata terdapat selisih antara laporan penerimaan kas bank dengan rekening koran. Atas hal tersebut selanjutnya saksi FERSY dan saksi CHANDRA SUGIANTO memanggil Terdakwa III untuk menanyakan terkait selisih uang dalam laporan penerimaan kas bank dengan rekening koran dan Terdakwa III mengakui bahwa Terdakwa III telah mengambil setoran uang hasil penjualan Toko Marvel/ Toko Metiu Jaya sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2025 yang dilakukan oleh Terdakwa III bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian saksi FERSY dan saksi CHANDRA SUGIANTO juga memanggil Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menanyakan terkait selisih uang dalam laporan penerimaan kas bank dengan rekening koran lalu Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengakui bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya sejak tahun 2021.
- Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya pada bulan Maret s/d Desember tahun 2021 yaitu dengan cara setelah sales/helper/supir menyerahkan uang hasil setoran penjualan dan Laporan Penagihan Harian (LPH) dari pelanggan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II selaku Kasir/Admin Piutang, kemudian Terdakwa I atau Terdakwa II secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menghapus data tagihan penjualan berupa faktur/invoice yang ada di komputer, kemudian Terdakwa I maupun Terdakwa II juga dengan sengaja membuang atau menghilangkan fisik lembaran faktur/invoice/laporan penagihan harian (LPH) dari salah satu atau beberapa pelanggan dan membuat laporan penagihan harian (LPH) yang baru, sehingga uang hasil penjualan yang diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak tercatat dalam penerimaan uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya, lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II secara bergantian maupun secara bersama-sama mengambil uang hasil penjualan tersebut untuk dibagi bersama antara Terdakwa I maupun Terdakwa II
- Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa III mulai bekerja sebagai Kasir/Admin Piutang di Toko Marvel/Toko Metiu Jaya. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya selama tahun 2022 dengan cara setelah sales/helper/supir menyerahkan uang hasil setoran penjualan dan Laporan Penagihan Harian (LPH) dari pelanggan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III selaku Kasir/Admin Piutang. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menghapus data tagihan penjualan berupa faktur/invoice yang ada di komputer, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III juga dengan sengaja membuang atau menghilangkan fisik lembaran faktur/invoice/laporan penagihan harian (LPH) dari salah satu atau beberapa pelanggan dan membuat laporan penagihan harian (LPH) yang baru, sehingga uang hasil penjualan yang diambil oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak tercatat dalam penerimaan uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mengambil uang hasil penjualan tersebut untuk dibagi bersama antara Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III
- Bahwa kemudian pada tahun 2023 s/d bulan Mei 2025 Terdakwa II sudah tidak bekerja sebagai Kasir/Admin Piutang di Toko Marvel/Toko Metiu Jaya dan adanya perubahan system penerimaan uang hasil penjualan di Toko Marvel/Toko Metiu Jaya, sehingga Terdakwa I bersama Terdakwa III mengambil uang hasil penjualan dari Toko Marvel/Toko Metiu Jaya dengan cara setelah sales/helper/supir menyerahkan uang hasil setoran penjualan dan Laporan Penagihan Harian (LPH) dari pelanggan kepada Terdakwa I, dan Terdakwa III selaku Kasir/Admin Piutang. Kemudian Terdakwa I maupun Terdakwa III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menghapus data tagihan penjualan berupa faktur/invoice yang ada di komputer, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III mengubah tanggal pembayaran dan mengubah pembayaran tunai dari pelanggan menjadi pembayaran melalui transfer bank ke Toko Marvel/Toko Metiu Jaya, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa III tidak perlu menyerahkan uang pembayaran tunai dari pelanggan kepada saksi FERDY selaku bagian keuangan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya dan Terdakwa I bersama Terdakwa III mengambil uang pembayaran tunai dari pelanggan yang telah disetorkan oleh sales/helper/supir kepada Terdakwa I dan Terdakwa III.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara tanpa hak dan tanpa izin mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya sejak bulan Maret tahun 2021 s/d Mei 2025 pada hari senin s/d hari sabtu setiap minggunya baik sendiri-sendiri secara bergantian maupun untuk dibagi secara bersama-sama berkisar mulai dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) s/d dengan Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) per orang.
- Bahwa berdasarkan hasil Audit Eksternal Toko Marvel/Toko Metiu Jaya dari Akuntan Publik untuk periode 1 Januari 2025 s/d 31 Mei 2025 sebagaimana dalam Laporan Akuntan Publik Publik Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan (Member of Audittrust International) atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan No. RP25091201KMR tanggal 12 September 2025 disimpulkan bahwa terdapat kerugian Toko Marvel/Toko Metiu Jaya untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp929.728.488 (terbilang: sembilan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah)
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Audit Internal Toko Marvel/Toko Metiu Jaya yang dilakukan oleh saksi CHANDRA SUGIANTO para Terdakwa telah mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel.Toko Metiu Jaya sejumlah Rp.9.415.978.546,- (sembilan miliar empat ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah). Selanjutnya berdasarkan pengakuan para Terdakwa bahwa para Terdakwa secara tanpa hak dan tanpa izin telah mengambil uang hasil penjualan Toko Mavel/Toko Metiu Jaya yaitu:
- Terdakwa I telah mengambil uang hasil penjualan Toko Mavel/Toko Metiu Jaya sebesar Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
- Terdakwa II telah mengambil uang hasil penjualan Toko Mavel/Toko Metiu Jaya sebesar Rp 2.880.000.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah)
- Terdakwa III telah mengambil uang hasil penjualan Toko Mavel/Toko Metiu Jaya sebesar Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III baik secara secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama secara tanpa hak dan melawan hukum mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel/toko Metiu Jaya milik saksi FERSY Rp.9.415.978.546,- (sembilan miliar empat ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) yang digunakan oleh para Terdakwa untuk keperluan pribadi para Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa HENI APRIYANTI Alias HENI selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa FITRIA DWI SUGIYANTO Alias FITRI Binti SUGIYANTO selanjutnya disebut Terdakwa II, Terdakwa LIM MEI TJEN Alias MEI TJEN selanjutnya disebut Terdakwa III dalam rentang waktu sekira Maret 2021 s/d Mei 2025 bertempat di Toko Marvel yang kemudian berubah menjadi Toko Metiu Jaya yang beralamat Kp. Cerewet, Jl. Raya Karang Satria No. 168, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan “Turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa Toko Marvel milik saksi FERSY berdiri sejak tahun 2017 yang kemudian pada sekitar tanggal 12 Januari 2024 berubah nama menjadi Toko Metiu Jaya yang bergerak dalam usaha perdagangan eceran berbagai macam makanan dan minuman. Bahwa saksi FERSY selaku pemilik Toko Marvel/ Toko Metiu Jaya mempekerjakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa II sebagai Kasi/Admin Piutang Toko Marvel/Toko Metiu Jaya.
- Bahwa ketika saksi FERSY selaku pemilik Toko Marvel/ Toko Metiu Jaya mencurigai adanya kecurangan dalam penerimaan uang hasil penjualan Toko Marvel/ Toko Metiu Jaya yang tidak sebanding dengan penjualan, sehingga pada sekitar bulan Mei 2025 saksi FERSY meminta kepada saksi CHANDRA SUGIANTO untuk melakukan Audit Internal Toko Marvel/ Toko Metiu Jaya dan dari hasil pemeriksaan awal oleh saksi CHANDRA SUGIANTO ternyata terdapat selisih antara laporan penerimaan kas bank dengan rekening koran. Atas hal tersebut selanjutnya saksi FERSY dan saksi CHANDRA SUGIANTO memanggil Terdakwa III untuk menanyakan terkait selisih uang dalam laporan penerimaan kas bank dengan rekening koran dan Terdakwa III mengakui bahwa Terdakwa III telah mengambil setoran uang hasil penjualan Toko Marvel/ Toko Metiu Jaya sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2025 yang dilakukan oleh Terdakwa III bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian saksi FERSY dan saksi CHANDRA SUGIANTO juga memanggil Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menanyakan terkait selisih uang dalam laporan penerimaan kas bank dengan rekening koran lalu Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengakui bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya sejak tahun 2021.
- Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya pada bulan Maret s/d Desember tahun 2021 yaitu dengan cara setelah sales/helper/supir menyerahkan uang hasil setoran penjualan dan Laporan Penagihan Harian (LPH) dari pelanggan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II selaku Kasir/Admin Piutang, kemudian Terdakwa I atau Terdakwa II secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menghapus data tagihan penjualan berupa faktur/invoice yang ada di komputer, kemudian Terdakwa I maupun Terdakwa II juga dengan sengaja membuang atau menghilangkan fisik lembaran faktur/invoice/laporan penagihan harian (LPH) dari salah satu atau beberapa pelanggan dan membuat laporan penagihan harian (LPH) yang baru, sehingga uang hasil penjualan yang diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak tercatat dalam penerimaan uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya, lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II secara bergantian maupun secara bersama-sama mengambil uang hasil penjualan tersebut untuk dibagi bersama antara Terdakwa I maupun Terdakwa II
- Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa III mulai bekerja sebagai Kasir/Admin Piutang di Toko Marvel/Toko Metiu Jaya. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya selama tahun 2022 dengan cara setelah sales/helper/supir menyerahkan uang hasil setoran penjualan dan Laporan Penagihan Harian (LPH) dari pelanggan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III selaku Kasir/Admin Piutang. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menghapus data tagihan penjualan berupa faktur/invoice yang ada di komputer, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III juga dengan sengaja membuang atau menghilangkan fisik lembaran faktur/invoice/laporan penagihan harian (LPH) dari salah satu atau beberapa pelanggan dan membuat laporan penagihan harian (LPH) yang baru, sehingga uang hasil penjualan yang diambil oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak tercatat dalam penerimaan uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mengambil uang hasil penjualan tersebut untuk dibagi bersama antara Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III
- Bahwa kemudian pada tahun 2023 s/d bulan Mei 2025 Terdakwa II sudah tidak bekerja sebagai Kasir/Admin Piutang di Toko Marvel/Toko Metiu Jaya dan adanya perubahan system penerimaan uang hasil penjualan di Toko Marvel/Toko Metiu Jaya, sehingga Terdakwa I bersama Terdakwa III mengambil uang hasil penjualan dari Toko Marvel/Toko Metiu Jaya dengan cara setelah sales/helper/supir menyerahkan uang hasil setoran penjualan dan Laporan Penagihan Harian (LPH) dari pelanggan kepada Terdakwa I, dan Terdakwa III selaku Kasir/Admin Piutang. Kemudian Terdakwa I maupun Terdakwa III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menghapus data tagihan penjualan berupa faktur/invoice yang ada di komputer, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III mengubah tanggal pembayaran dan mengubah pembayaran tunai dari pelanggan menjadi pembayaran melalui transfer bank ke Toko Marvel/Toko Metiu Jaya, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa III tidak perlu menyerahkan uang pembayaran tunai dari pelanggan kepada saksi FERDY selaku bagian keuangan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya dan Terdakwa I bersama Terdakwa III mengambil uang pembayaran tunai dari pelanggan yang telah disetorkan oleh sales/helper/supir kepada Terdakwa I dan Terdakwa III.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara tanpa hak dan tanpa izin mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel/Toko Metiu Jaya sejak bulan Maret tahun 2021 s/d Mei 2025 pada hari senin s/d hari sabtu setiap minggunya baik sendiri-sendiri secara bergantian maupun untuk dibagi secara bersama-sama berkisar mulai dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) s/d dengan Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) per orang.
- Bahwa berdasarkan hasil Audit Eksternal Toko Marvel/Toko Metiu Jaya dari Akuntan Publik untuk periode 1 Januari 2025 s/d 31 Mei 2025 sebagaimana dalam Laporan Akuntan Publik Publik Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan (Member of Audittrust International) atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan No. RP25091201KMR tanggal 12 September 2025 disimpulkan bahwa terdapat kerugian Toko Marvel/Toko Metiu Jaya untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp929.728.488 (terbilang: sembilan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah)
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Audit Internal Toko Marvel/Toko Metiu Jaya yang dilakukan oleh saksi CHANDRA SUGIANTO para Terdakwa telah mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel.Toko Metiu Jaya sejumlah Rp.9.415.978.546,- (sembilan miliar empat ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah). Selanjutnya berdasarkan pengakuan para Terdakwa bahwa para Terdakwa secara tanpa hak dan tanpa izin telah mengambil uang hasil penjualan Toko Mavel/Toko Metiu Jaya yaitu:
- Terdakwa I telah mengambil uang hasil penjualan Toko Mavel/Toko Metiu Jaya sebesar Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
- Terdakwa II telah mengambil uang hasil penjualan Toko Mavel/Toko Metiu Jaya sebesar Rp 2.880.000.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah)
- Terdakwa III telah mengambil uang hasil penjualan Toko Mavel/Toko Metiu Jaya sebesar Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III baik secara secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama secara tanpa hak dan melawan hukum mengambil uang hasil penjualan Toko Marvel/toko Metiu Jaya milik saksi FERSY Rp.9.415.978.546,- (sembilan miliar empat ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) yang digunakan oleh para Terdakwa untuk keperluan pribadi para Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------- |