| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 660/Pdt.Bth/2025/PN Bks | 1.Bimalex Situmorang 2.Valetina Vive Love 3.Valetina Vive Love 4.Tuan Bonar Luberto Situmorang 5.Mitra Agustina 6.Daniel |
6.Rosmada Banjarnahor 7.Ramlen Situmorang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 660/Pdt.Bth/2025/PN Bks | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum |
Sebelah Timur : Rumah Nomor 132 Sebelah Barat : Rumah Nomor 134 Sebelah Utara : Rumah Warga Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan. 5. Menyatakan batal perikatan pinjam meminjam uang antara Terlawan I dengan Terlawan II yang menjadikan objek sengketa menjadi jaminan hutang Terlawan II kepada Terlawan I; 6. Menyatakan Para Pelawan dan Terlawan II adalah pemilik yang sah sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya seluas 84 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999, Kavling No.B-133 terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tercatat atas nama Estati Sihombing dengan batas-batas sebagi beriku : Sebelah Timur : Rumah Nomor 132 Sebelah Barat : Rumah Nomor 134 Sebelah Utara : Rumah Warga Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan. 7. Menghukum Terlawan I menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor: 1026/Bojong Menteng/1999 dan Akta Jual Beli kepada Para Pelawan; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun timbul Upaya hukum banding, kasasi atau Upaya hukum lainnya; 9. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II mematuhi putusan; 10. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
