| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G.S/2026/PN Bks | EMIL TOBING DRS | PT CAPREFINDO Diwakili oleh JAMES PHILIP RUSSELL NEWSOME DIREKTUR UTAMA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G.S/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000,00 | ||||
| Petitum | BAB V — PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perkara ini adalah Gugatan Sederhana, dan Pengadilan WAJIB memutuskannya paling lama 25 hari kalender sejak tanggal pendaftaran gugatan ini. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan nama, reputasi, dan aset Penggugat tanpa izin dan tanpa kompensasi. 4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala penggunaan nama, reputasi, dan aset Penggugat tanpa izin tertulis mulai saat ini. 5. Menyatakan bahwa Penggugat berhak melengkapi perhitungan kerugian pada setiap waktu yang tepat. 6. Menolak segala dalil bantahan yang menyatakan Penggugat kurang melampirkan bukti rinci. 7. Menyatakan seluruh bukti yang dilampirkan telah sah dan berkekuatan hukum karena telah dilegalisir dan distempel di Kantor Pos. 8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp3.000.000,00 dan ganti rugi immateril sebesar Rp2.000.000,00, sehingga total sebesar Rp5.000.000,00 kepada Penggugat, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk memperbaharui perhitungan. 9. Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar enam persen per bulan atas jumlah tersebut sejak tanggal gugatan ini didaftarkan sampai dengan lunas sepenuhnya. 10. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan segera meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. 11. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
