| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa UDIN PELOR pada dalam bulan Agustus 2023 setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT Khalisa almahira perkasa Kp Rawa roko RT 03/04 Kel. Bojong Rawalumbu Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang merupakan rekan dari saksi pelapor BAYANG ARAGAMA menawarkan kerjasama di bidang property/pembangunan perumahan yang telah disetujui oleh saksi pelapor BAYANG ARAGAMA sebagaimana tertuang dalam akta kesepakatan no.23 tanggal 09 agustus 2023 dalam notaris suherman SH Mkn yang dalam akta tersebut terdakwa sebagai Direktur dan saksi pelapor BAYANG selaku komisaris PT KHALISA ALMAHIRA PERKASA, lalu dalam akta tersebut menjelaskan pembagian hasil sebesar 60% kepada saksi pelapor BAYANG ARAGAMA selaku pemilik tanah dan 40% kepada terdakwa sebagai developer dengan sistem pembelian kredit bank (Kredit Kepemilikan Rumah). Selanjutnya terdakwa mengalihkan sahamnya di PT KHALISA ALMAHIRA PERKASA kepada saksi tursinah dan Bayang Aragama yang menjadi pemilik saham dari PT KHALISA ALMAHIRA PERKASA sesuai akta pernyataan keputusan pemegang saham no.65 tanggal 28 November 2023.
- Bahwa setelah kesepakatan tersebut dan berjalannya pembangunan perumahan cluster Jiehan Residence mengadakan kerjasama dengan 2 Bank BTN Bintaro dan BTN Syarihah Tanah Abang dengan bangunan 6 unit rumah dengan kontraktor Sdr.Casmito, Sdr.Hendra dan Sdr.Marulah,. Kemudian sekitar bulan Juni 2024 terdakwa telah melakukan penjualan 6 unit rumah tersebut secara cash bertahap tanpa sepengetahuan PT KHALISA ALMAHIRA PERKASA dengan rincian :
- H. Gaya dengan Blok B8 dengan nominal yang sudah dibayarkan Rp.100.000.000,-
- Kodariyah/Riyanto dengan Blok C11 dengan nominal yang sudah dibayarkan Rp.110.000.000,-
- Parjo dengan Blok C14 dengan nominal yang sudah dibayarkan Rp.460.000.000,-
- Bayu dengan Blok E27 dan E28 dengan nominal yang sudah dibayarkan Rp.450.000.000,- dan Rp270.000.000,-
- Ria Pancawati dengan Blok E29 dengan nominal yang sudah dibayarkan Rp.209.000.000,- dan Rp.94.500.000,-
Dengan total pebayaran yang telah terdakwa terima senilai Rp.1.693.500.000,-
- Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan penyetoran hasil ke PT KHALISA ALMAHIRA PERKASA maupun ke saksi Bayang Aragama dalam kesepakatan perjanjian sebelumnya dengan pembagian hasil sebesar 60% kepada pemilik tanah dan 40% kepada developer (terdakwa) dari nilai jual rumah dengan tanpa seijin saksi Bayang Aragama terdakwa telah menjual uit rumah sebayak 6 unit senilai Rp.1.693.500.000,- dan tanpa seijin saksi Bayang Aragama selaku komisaris PT KHALISA ALMAHIRA PERKASA uang hasil dari penjualan rumah tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT KHALISA ALMAHIRA PERKASA mengalami kerugian sebesar Rp.1.693.500.000,-
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa UDIN PELOR pada dalam bulan Agustus 2023 setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT Khalisa almahira perkasa Kp Rawa roko RT 03/04 Kel. Bojong Rawalumbu Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang merupakan rekan dari saksi pelapor BAYANG ARAGAMA menawarkan kerjasama di bidang property/pembangunan perumahan yang telah disetujui oleh saksi pelapor BAYANG ARAGAMA dengan pembagian hasil sebesar 60% kepada saksi pelapor BAYANG ARAGAMA selaku pemilik tanah dan 40% kepada terdakwa sebagai developer dengan sistem pembelian kredit bank (Kredit Kepemilikan Rumah).
- Bahwa setelah kesepakatan tersebut dan berjalannya pembangunan perumahan cluster Jiehan Residence mengadakan kerjasama dengan 2 Bank BTN Bintaro dan BTN Syarihah Tanah Abang dengan bangunan 6 unit rumah dengan kontraktor Sdr.Casmito, Sdr.Hendra dan Sdr.Marulah,. Kemudian sekitar bulan Juni 2024 terdakwa telah melakukan penjualan 6 unit rumah tersebut secara cash bertahap tanpa sepengetahuan PT KHALISA ALMAHIRA PERKASA dengan rincian :
- H. Gaya dengan Blok B8 dengan nominal yang sudah dibayarkan Rp.100.000.000,-
- Kodariyah/Riyanto dengan Blok C11 dengan nominal yang sudah dibayarkan Rp.110.000.000,-
- Parjo dengan Blok C14 dengan nominal yang sudah dibayarkan Rp.460.000.000,-
- Bayu dengan Blok E27 dan E28 dengan nominal yang sudah dibayarkan Rp.450.000.000,- dan Rp270.000.000,-
- Ria Pancawati dengan Blok E29 dengan nominal yang sudah dibayarkan Rp.209.000.000,- dan Rp.94.500.000,-
Dengan total pebayaran yang telah terdakwa terima senilai Rp.1.693.500.000,-
- Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan penyetoran hasil kepada saksi Bayang Aragama dalam kesepakatan perjanjian sebelumnya dengan pembagian hasil sebesar 60% kepada pemilik tanah dan 40% kepada developer (terdakwa) dari nilai jual rumah dengan tanpa seijin saksi Bayang Aragama terdakwa telah menjual uit rumah sebayak 6 unit senilai Rp.1.693.500.000,- dan tanpa seijin saksi Bayang Aragama uang hasil dari penjualan rumah tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Bayang Aragama mengalami kerugian sebesar Rp.1.693.500.000,-
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |