Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2026/PN Bks 1.HAYOMI SAPUTRA, SH
2.ELI AGUSDIANI, SH, MH.
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.SATRIYA SUKMANA, SH.
5.ARIF BUDIMAN, SH.
6.Fadlan Khairad Perangin Angin
7.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
HAYDIL BRAMANTORO Als. AMBON KIDIL Bin WIKARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2874/M.2.17.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAYOMI SAPUTRA, SH
2ELI AGUSDIANI, SH, MH.
3TEDY SETIAWAN, SH
4SATRIYA SUKMANA, SH.
5ARIF BUDIMAN, SH.
6Fadlan Khairad Perangin Angin
7AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAYDIL BRAMANTORO Als. AMBON KIDIL Bin WIKARSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) bersama sama dengan teman terdakwa bernama Gilang Hermawan alias Gege  ( belum tertangkap / DPO )  pada hari Selasa  tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Patria Raya IV Blok A Nomor 96 Rt  02 Rw 13 Jatirahayu Pondok Melati Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan; secara bersama sama dan bersekutu dilakukan oleh terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) bersama sama  Gilang Hermawan alias Gege  ( belum tertangkap / DPO ) dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Senin 19 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB ketika  terdakwa  Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) sedang berada di tempat kos terdakwa  Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) datang teman terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) bernama Gilang Hermawan alias Gege  ( belum tertangkap / DPO ) mengajak terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) untuk melakukan pencurian  dan terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) menyetujuinya setelah sepakat kemudian keesokan harinya Selasa 20 Januari 2026  sekira jam 03.00 WIB Gilang Hermawan als Gege dengan mengendarai sepeda motor membonceng terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) menuju daerah Tapos Kota Depok hingga ke daerah Kota Bekasi mencari sasaran sepeda motor yang akan diambilnya ketika sampai di daerah Jatirahayu Pondok Melati Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) dan Gilang Hermawan dari arah yang berlawanan melihat saksi Ayu Dwi Setyoningsih sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol B 5178 KII tahun 2025 Noka MH 1JMG 112SK422894, Nosin JMG1 E1421810 sendirian kemudian terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) berkata kepada Gilang Hermawan als Gege “ itu tu Ge , putar balik “ lalu motor yang dikendarai Gilang Hermawan als Gege langsung  putar balik dan mengejar sepeda motor yang sedang dikendarai oleh saksi Ayu  Dwi Setyoningsih kemudian motor yang dikendarai Gilang Hermawan als Gege memepet serta menabrak sepeda motor  yang dikendarai saksi Ayu Dwi Setiyoningsih dari sebelah kiri lalu terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) menarik jilbab yang dikenakan saksi Ayu Dwi Setyoningsih hingga saksi Ayu Dwi Setyoningsih jatuh dari motornya lalu terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) turun dari motor sambil mengeluarkan sebilah golok dari balik jaket yang dipakai terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan mengacungkan serta menodongkan golok tersebut kepada saksi Ayu Dwi Setyoningsih sambil berkata “ diam diam “ hingga saksi Ayu Dwi Setyoningsih ketakutan dan berlari meninggalkan sepeda motornya kemudian terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) mengambil sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol B 5178 KII tahun 2025 Noka MH 1JMG 112SK422894, Nosin JMG1 E1421810 beserta tas yang berisi 1 ( satu ) unit hand phone merk Reakme C 5i warna hijau yang tergantung di sepeda motor milik saksi Ayu Dwi Setyoningsih dan langsung mengendarai sepeda motor milik saksi Ayu Dwi Setyoningsih beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai Gilang Hermawan als Gege menuju ke rumah Gilang Hermawan als Gege selanjutnya oleh terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) motor milik saksi Ayu Dwi Setyoningsing dijual kepada Muhamad Asip Husadan ( belum tertangkap ) seharga Rp 5.000.000.- ( lima juta rupiah ) dan uang hasil penjualan motor tersebut  dipakai untuk keperluan sehari hari terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) dan Gilang Hermawan als Gege dan 1 ( satu ) unit hand phone merk Reakme C 5i warna hijau diberikan kepada saksi Darlan Atip .

 

Bahwa perbuatan terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) bersama sama dengan Gilang Hermawan als Gege mengakibatkan saksi Ayu Dwi Setyoningsih mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8.100.000,- ( delapan juta seratus ribu rupiah ) atau setidak tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479  ayat (2) huruf a, d  UU RI No 1 tahun 2023 tentang  KUHP .

 

 

A T A U

 

KEDUA

 

 Bahwa ia terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) bersama sama dengan terman terdakwa bernama Gilang Hermawan alias Gege  ( belum tertangkap / DPO )  pada hari Selasa  tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Patria Raya IV Blok A Nomor 96 Rt  02 Rw 13 Jatirahayu Pondok Melati Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, dilakukan oleh terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) bersama sama  Gilang Hermawan alias Gege  ( belum tertangkap / DPO ) dengan cara sebagai berikut :,

 

Bermula pada hari Senin 19 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB ketika  terdakwa  Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) sedang berada di tempat kos terdakwa  Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) datang teman terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) bernama  Gilang Hermawan als Gege mengajak terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) untuk melakukan pencurian  dan terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) menyetujuinya setelah sepakat kemudian sekira jam 03.00 WIB Gilang Hermawan als Gege dengan mengendarai sepeda motor membonceng terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) menuju daerah Tapos Kota Depok hingga ke daerah Kota Bekasi mencari sasaran sepeda motor yang akan diambilnya ketika sampai di daerah  Jatirahayu Pondok Melati Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) dan Gilang Hermawan dari arah yang berlawanan melihat saksi Ayu Dwi Setyoningsih sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol B 5178 KII tahun 2025 Noka MH 1JMG 112SK422894, Nosin JMG1 E1421810 sendirian kemudian terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) berkata kepada Gilang Hermawan als Gege “ itu tu Ge , putar balik “ lalu motor yang dikendarai Gilang Hermawan als Gege langsung  putar balik dan mengejar sepeda motor yang sedang dikendarai oleh saksi Ayu  Dwi Setyoningsih kemudian motor yang dikendarai Gilang Hermawan als Gege memepet sepeda motor yang dikendarai saksi Ayu Dwi Setiyoningsih dari sebelah kiri lalu terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) menarik jilbab yang dikenakan saksi Ayu Dwi Setyoningsih hingga saksi Ayu Dwi Setyoningsih jatuh dari motornya lalu terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) turun dari motor sambil mengeluarkan sebilah golok yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari balik jaket yang dipakai terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) dan mengacungkan dan menodongkan golok tersebut kepada saksi Ayu Dwi Setyoningsih sambil berkata “ diam diam hingga saksi Ayu Dwi Setyoningsih ketakutan dan berlari meninggalkan sepeda motornya kemudian terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) mengambil sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol B 5178 KII tahun 2025 Noka MH 1JMG 112SK422894, Nosin JMG1 E1421810 beserta tas yang berisi 1 ( satu ) unit hand phone merk Reakme C 5i warna hijau yang tergantung di sepeda motor milik saksi Ayu Dwi Setyoningsih dan langsung mengendarai sepeda motor milik saksi Ayu Dwi Setyoningsih beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai Gilang Hermawan als Gege menuju ke rumah Gilang Hermawan als Gege selanjutnya oleh terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) motor milik saksi Ayu Dwi Setyoningsing dijual kepada Muhamad Asip Husadan ( belum tertangkap ) seharga Rp 5.000.000.- ( lima juta rupiah ) dan uangnya dipakai untuk keperluan pribadi  terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) dan Gilang Hermawan als Gege dan 1 ( satu ) unit hand phone merk Reakme C 5i warna hijau diberikan kepada saksi Darlan Atip dan 1 ( satu ) unit hand phone merk Reakme C 5i warna hijau diberikan kepada saksi Darlan Atip .

 

Bahwa perbuatan terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso ( alm ) bersama sama dengan Gilang Hermawan als Gege mengakibatkan saksi Ayu Dwi Setyoningsih mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8.100.000,- ( delapan juta seratus ribu rupiah ) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut .

 

Perbuatan terdakwa Haydil Bramantoro alias Ambon Bin Wikarso (alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (2) Undang undang RI  No 1 tahun 2023 tentang  K U H P

Pihak Dipublikasikan Ya