Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MUHAMAD TAUFIQ IBRAHIM BIN M SIRAJ IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2195/M.2.17/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD TAUFIQ IBRAHIM BIN M SIRAJ IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ IBRAHIM BIN M SIRAJ IBRAHIM  pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni,  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. H. Misan Rt.08/02 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Kota Bekasi,   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa menghubungi korban DADE untuk menyewa kendaraan milik korban DADE yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC, dan terdakwa menyewa kendaraan milik korban DADE selama 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 11 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023 dengan uang sewa sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) perminggunya;
  • Bahwa.selanjutnya terdakwa datang kerumah korban DADE yang beralamat di Jl. H. Misan Rt.08/02 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Kota Bekasi untuk mengambil kendaraan yang akan disewa oleh terdakwa, setelah terdakwa sampai di rumah korban DADE, sebelum terdakwa menerima 1 (satu) unit kendaraan kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC, tedakwa harus terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan sewa menyewa atau kontrak mobil yang dibuat oleh korban DADE, setelah terdakwa menandatangani surat pernyataan sewa menyewa tersebut, lalu mobil milik korban DADE diserahkan kepada terdakwa, yang selanjutnya mobil tersebut digunakan oleh terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 18 Juni 2023 perjanjian sewa menyewa 1 (satu) unit kendaraan kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC telah berakhir, tetapi mobil milik korban DADE tidak dikembalikan oleh terdakwa, tetapi terdakwa mengatakan kepada korban DADE ingin memperpanjang sewa mobil tersebut, kemudian korban DADE pun menyetujuinya, dan pembayarannyapun lancar sampai bulan Mei 2024, setelah bulan Mei 2024 terdakwa sudah tidak membayar uang sewa mobil lagi kepada korban DUDE, dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC milik korban DADE oleh terdakwa dipinjamkan kembali kepada temannya yang bernama IWAN (DPO) tanpa seijin dari korban DADE selaku pemilik 1 (satu) unit kendaraan kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC, selanjutnya terdakwa dilaporkan oleh korban DADE kepihak berwajib yaitu Polsek Jatiasih, dan sampai saat ini mobil milik korban DADE tidak dikembalikan oleh terdakwa;

------------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ IBRAHIM BIN M SIRAJ IBRAHIM  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ IBRAHIM BIN M SIRAJ IBRAHIM  pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni,  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. H. Misan Rt.08/02 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Kota Bekasi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa menghubungi korban DADE untuk menyewa kendaraan milik korban DADE yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC, dan terdakwa menyewa kendaraan milik korban DADE selama 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 11 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023 dengan uang sewa sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) perminggunya;
  • Bahwa.adapun yang membuat korban DADE percaya dan mau menyewakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC miliknya kepada terdakwa karena terdakwa mengetahui tempat tinggal terdakwa karena dekat dengan rumah korban DADE, selanjutnya terdakwa datang kerumah korban DADE yang beralamat di Jl. H. Misan Rt.08/02 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Kota Bekasi untuk mengambil kendaraan yang akan disewa oleh terdakwa, setelah terdakwa sampai di rumah korban DADE, sebelum terdakwa menerima 1 (satu) unit kendaraan kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC, tedakwa harus terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan sewa menyewa atau kontrak mobil yang dibuat oleh korban DADE, setelah terdakwa menandatangani surat pernyataan sewa menyewa tersebut, lalu mobil milik korban DADE diserahkan kepada terdakwa, yang selanjutnya mobil tersebut digunakan oleh terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 18 Juni 2023 perjanjian sewa menyewa 1 (satu) unit kendaraan kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC telah berakhir, tetapi mobil milik korban DADE tidak dikembalikan oleh terdakwa, tetapi terdakwa mengatakan kepada korban DADE ingin memperpanjang sewa mobil tersebut, kemudian korban DADE pun menyetujuinya, dan pembayarannyapun lancar sampai bulan Mei 2024, setelah bulan Mei 2024 terdakwa sudah tidak membayar uang sewa mobil lagi kepada korban DUDE, dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC milik korban DADE oleh terdakwa dipinjamkan kembali kepada temannya yang bernama IWAN (DPO) tanpa seijin dari korban DADE selaku pemilik 1 (satu) unit kendaraan kendaraan roda empat jenis SUZUKI ALL NEW ERTIGA warna abu-abu metalik tahun 2022 No. Pol: B211-KIC, selanjutnya terdakwa dilaporkan oleh korban DADE kepihak berwajib yaitu Polsek Jatiasih, dan sampai saat ini mobil milik korban DADE tidak dikembalikan oleh terdakwa;
  •  

-------------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ IBRAHIM BIN M SIRAJ IBRAHIM  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya