| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Bekasi terhadap sebidang lahan tanah yang dijaminkan ke PARA PENGGUGAT yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Margamulya setempat dikenal dengan Jl. Raya Perjuangan, Rt 003/Rw 008 Bekasi sesuai Sertifikat HGB No.1659/Margamulya dahulu hak milik No 507/Margamulya sebagaimana dalam Surat ukur tanggal 24-10-1998 Nomor 52/MARGAMULYA/1998 seluas 1.000 M2 (Seribu Meter Persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.26.04.06.00052, sebelah utara berbatasan dengan jalan raya perjuangan, sebelah selatan berbatasan dengan pasar teluk buyung, sebelah timur berbatasan dengan jalan kelurahan, sebelah barat berbatasan dengan lahan/pemukiman.
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak mengembalikan modal PARA PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) merupakan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji.
- Menghukum PARA TERGUGAT mengembalikan modal PARA PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan seluruh sisa keuntungannya sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp 2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi investasi dalam bentuk bunga yang umum dan wajar saat ini sebesar 6% (Enam Persen) per bulan dari Rp 2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Satu Juta Rupiah), terhitung sejak berakhirnya Perjanjian yakni tanggal 25 November 2023 sampai dengan dibayarkan lunas, yang hingga saat gugatan ini diajukan telah mencapai :
- November 2023 – Januari 2026 = 25 bulan
- 6% x Rp 2.800.000.000 = Rp 168.000.000,-
- 25 Bulan x Rp 2.800.000.000 = Rp.4.200.000.000
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian Immateril yang menguras tenaga, pikiran, waktu ,uang tak terduga yang dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT dalam mengurus perkara a quo sebesar Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh Milyar Rupiah) yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya Upaya hukum verzet, banding, kasasi serta upaya hukum lainnya (uit voerbaarheid bij voorrad ).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara.
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo (gehengen en gedogen)
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ex aequo et bono. |