Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. BARBADI JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 373/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5031/M.2.17.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARBADI JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa BARBADI JAYA, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Februari 2025  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kp. Ciketing Rawamulya RT.005 RW.002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang itu karena hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Depot Air dan Gas Jl. Kp. Ciketing Rawamulya RT.005 RW.002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan pengantar air isi ulang dan gas di Depot Air dan Gas milik pasangan suami-istri saksi korban MURNI MERITA N dan saksi JONNY A, terdakwa meminjam 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X warna hitam abu-abu Tahun 2012 Nopol. B 3940 KFV kepada saksi korban MURNI dan saksi JONNY untuk membeli makanan warteg (warung tegal).
  • Bahwa setelah terdakwa membeli makan warteg, terdakwa membawa makanan tersebut ke kontrakan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setibanya di kontrakan, terdakwa makan dan terdakwa di datangi oleh pemilik kontrakan yang menagih sisa untuk membayar kontrakan senilai Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga di datangi rentenir dan diminta membayar hutang Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dikarenakan hal tersebut terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban MURNI dan saksi JONNY lalu menjual tanpa ijin kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MURNI dan saksi JONNY mengalami kerugian materiil kurang lebih senilai Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Atas kejadian tersebut saksi MURNI dan saksi JONNY melaporkan kepada pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa BARBADI JAYA, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Februari 2025  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kp. Ciketing Rawamulya RT.005 RW.002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Depot Air dan Gas Jl. Kp. Ciketing Rawamulya RT.005 RW.002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, terdakwa yang awalnya diminta oleh saksi korban MURNI MERITA N untuk mengantar air isi ulang dan gas di Depot Air dan Gas milik pasangan suami-istri saksi korban MURNI MERITA N dan saksi JONNY A, terdakwa meminjam 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X warna hitam abu-abu Tahun 2012 Nopol. B 3940 KFV kepada saksi korban MURNI dan saksi JONNY untuk membeli makanan warteg (warung tegal).
  • Bahwa setelah terdakwa membeli makan warteg, terdakwa membawa makanan tersebut ke kontrakan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setibanya di kontrakan, terdakwa makan dan terdakwa di datangi oleh pemilik kontrakan yang menagih untuk sisa untuk membayar kontrakan senilai Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga di datangi rentenir dan diminta membayar hutang Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dikarenakan hal tersebut terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban MURNI dan saksi JONNY lalu menjual tanpa ijin kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MURNI dan saksi JONNY mengalami kerugian materiil kurang lebih senilai Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Atas kejadian tersebut saksi MURNI dan saksi JONNY melaporkan kepada pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya