Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3373/M.2.17.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kesadaran 1 Gang Sabar Rt.01 Rw.01 No.99g Kel.Pondok Petir Bojong Sari Kota Depok, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 14 februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib pada saat terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP berada di kontrakan Sdr.ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR (berkas terpisah) kemudian Sdr.ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR (berkas terpisah) mengajak terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP untuk menemani membeli narkotika jenis shabu di kp bahari tanjung priuk Jakarta utara, kemudian pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 setibanya  di Kp bahari tanjung priuk Jakarta utara sekitar pukul 00.10 wib Sdr.ABU (DPO) datang membawa narkotika jenis shabu sudah di packing oleh Sdr.ABU (DPO) lalu diberikan kepada Sdr.ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR (berkas terpisah) kemudian setelah terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP bersama Sdr.ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR (berkas terpisah) mendapatkan narkotika jenis shabu pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP membantu Sdr.ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR (berkas terpisah) membagi narkotika jenis shabu sebanyak 4 gram kemudian diberikan kepada Sdr.PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) di Jalan Kesadaran 1 Gang Sabar Rt.01 Rw.01 No.99 Kel.Pondok Petir Bojong Sari Kota Depok selanjutnya terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP bersama Sdr.ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR (berkas terpisah) pulang ke rumah kontrakan yang beralamat Jalan Kesadaran 1 Gang Sabar Rt.01 Rw.01 No.99 Kel.Pondok Petir Bojong Sari Kota Depok untuk membaginya kebagian kecil dan menyimpan narkotika tersebut
  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap tersangka Sdr. PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) pada tanggal hari Selasa 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.50 wib di Jl.Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis shabu yang telah diberikan sebelumnya oleh Sdr.ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR (berkas terpisah) kepada SdrPAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (BERKAS TERPISAH), Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 pada pukul 10.00 wib di Jalan Kp.Pakis Rt.02 Rw.04 No.46 Kel.Rwakalong Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Saksi Bob Christianto, saksi Yandhia Surya Pranatha dan saksi Bagus Nuryanto mendapati terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP.
  • Bahwa terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1363/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, SFarm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk "SAMPOERNA PRIMA" berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4991 gram diberi nomor barang bukti 0754/2025/OF.
  • 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0652 gram diberi nomor barang bukti 0755/2025/OF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR dan ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan kesadaran 1 Gang Sabar Rt.01 Rw.01 No.99g Kle. Pondok petir Kec. Bojongsari Kota Depok, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap tersangka Sdr. PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) pada tanggal hari Selasa 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.50 wib di Jl.Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis shabu yang telah diberikan sebelumnya oleh Sdr.ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR (berkas terpisah) kepada SdrPAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (BERKAS TERPISAH), Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 pada pukul 10.00 wib di Jalan Kp.Pakis Rt.02 Rw.04 No.46 Kel.Rwakalong Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Saksi Bob Christianto, saksi Yandhia Surya Pranatha dan saksi Bagus Nuryanto mendapati terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP.
  • Bahwa terdakwa ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1363/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, SFarm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk "SAMPOERNA PRIMA" berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4991 gram diberi nomor barang bukti 0754/2025/OF.
  • 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0652 gram diberi nomor barang bukti 0755/2025/OF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR dan ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya