Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.G/2026/PN Bks PT. Citykey Construction Engineering High Speed Railway Contract Consortium Project Team Sinohydro Corporation Limited Section 1 Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 309/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Citykey Construction Engineering
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HISAR M SITOMPUL, SH.,MH.PT. Citykey Construction Engineering
Tergugat
NoNama
1High Speed Railway Contract Consortium Project Team Sinohydro Corporation Limited Section 1
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji)
  4. Menyatakan Perjanjian :

Perjanjian Pekerjaan Perbaikan Tanah Pada Lubang Peluncuran Perisai di terowongan Nomor 1 Untuk Proyek Kereta Cepat / (Agreement For Soil Treatment Works of Shield Launching Shaft At No.1 Tunnel For Jakarta-Bandung High Speed Railway (HSR) Project); dan

Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Tiang Bor (Bored Pile) Untuk Proyek High Speed Railway (HSR) / (Agreement For Bored Pile Construction Works For Bridge Of Jakarta-Bandung High Speed Railway (HSR) Project)

Perjanjian Pekerjaan Perbaikan Tanah Pada Lubang Peluncuran Perisai di terowongan Nomor 1 Untuk Proyek Kereta Cepat atau Agreement For Soil Treatment Works of Shield Launching Shaft At No. 1 Tunnel for Jakarta-Bandung High Speed Railway (HSR) Project, selanjutnya disebut “Perjanjian Terowongan Nomor 1, dan

Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Tiang Bor (Bored Pile) Untuk Proyek High Speed Railway (HSR) atau Agreement For Bored Pile Construction Works For Bridge Of Jakarta-Bandung High Speed Railway (HSR) Project, selanjutnya disebut “Perjanjian  Jembatan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu :
  2. Kerugian Material sebesar :       
  • Rp. 3.362.275.000 (Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
  • USD 1.543.941,06 (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Dolar Amerika Enam Sen) atau akuivalen dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran;
  1. Kerugian Imaterial sebesar : Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
  2. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari jika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad);

Atau

apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak