Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin ADI KURNIAWAN Als OGOK Bin (Alm) RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–967/M.2.17.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI KURNIAWAN Als OGOK Bin (Alm) RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ADI KURNIAWAN Alas OGOK Bin (alm) RIYADI bersama Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira jam 12.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Pangeran Rt.002/007 Kel.Kaliabang tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “Mengambil suatu barang, Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Pencurian secara bersama sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 29 November 2025 terdakwa bersama Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) yang dimana berencana dan menyepakati untuk melakukan pencurian pada sebuah sepeda motor kemudian terdakwa bersama Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) berjalan keliling sekitar Jalan raya Kp Pangeran Kota Bekasi menggunakan sepeda motor honda CS one berwarna hitam milik Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) kemudian pada sekitar pukul 12.40 terdakwa bersama Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) melihat kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda pcx warna putih tahun 2019 No.Pol B-3334-PHG No.Rangka MH1KF2114KK169126 No.Mesin KF21E1168641 An.Kusuma Wardhani milik saksi korban Isamudin Bin H Madinah yang berada dijalan depan rumah saksi Sumadi tidak terkunci setang maupun kunci ganda kemudian terdakwa bersama Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) melewati depan rumah saksi Sumadi selanjutnya terdakwa turun dari boncengan Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) untuk melakukan eksekusi sedangkan Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) berperan mengawasi dan memastikan keadaan sekitar selanjutnya terdakwa berjalan kearah motor honda pcx milik saksi korban Isamudin Bin H Madinah lalu terdakwa mendorong kearah Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) dan menaikinya hingga 1 (satu) unit sepeda motor honda pcx warna putih tahun 2019 No.Pol B-3334-PHG No.Rangka MH1KF2114KK169126 No.Mesin KF21E1168641 An.Kusuma Wardhani milik saksi korban Isamudin Bin H Madinah di (menyetep) didorong menggunakan kaki kanannya Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) dibagian cvt sepeda motor honda pcx warna putih tahun 2019 No.Pol B-3334-PHG No.Rangka MH1KF2114KK169126 No.Mesin KF21E1168641 An.Kusuma Wardhani milik saksi korban Isamudin Bin H Madinah.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa bersama Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) mendapatakan 1 (satu) unit sepeda motor honda pcx warna putih tahun 2019 No.Pol B-3334-PHG No.Rangka MH1KF2114KK169126 No.Mesin KF21E1168641 An.Kusuma Wardhani milik saksi korban Isamudin Bin H Madinah terdakwa dan Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda pcx warna putih tahun 2019 No.Pol B-3334-PHG No.Rangka MH1KF2114KK169126 No.Mesin KF21E1168641 An.Kusuma Wardhani milik saksi korban Isamudin Bin H Madinah dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratu ribu rupiah) kepada Sdr.Bontot (dpo) kemudian hasil penjualan tersebut dibagi dua.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama Sdr.Ridho Nurhidayat als Ridho Bin Taufik Hidayat (berkas terpisah) saksi korban Isamudin Bin H Madinah mengalami kerugian atas 1 (satu) unit sepeda motor honda pcx warna putih tahun 2019 No.Pol B-3334-PHG No.Rangka MH1KF2114KK169126 No.Mesin KF21E1168641 An.Kusuma Wardhani senilai Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya