Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
510/Pid.B/2026/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. 1.MUHAMMAD RANJID RAMADHAN
2.GLEN HELGA
3.MUHAMMAD FIQRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 510/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B– 6023/M.2.17.2/ Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RANJID RAMADHAN[Penahanan]
2GLEN HELGA[Penahanan]
3MUHAMMAD FIQRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I. GLEN HELGA, terdakwa II. MUHAMMAD RANJID RAMADHAN, terdakwa III. MUHAMMAD FIQRI pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 04:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Reka Vida Rt.003/Rw.010 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan pencurian yang di dahului, diserati atau di ikuti dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan disi sendiri atau orang lain untuk menguasai barang yang di curinya secara bersama sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal terdakwa I. Glen Helga bersama sama terdakwa II. Muhammad Ranjid Ramadhan menuju kontrakan terdakwa Muhammad Fiqri menggunakan sepeda motor honda beat milik terdakwa II Muhammad Ranjid Ramadhan didaerah cilengsi dengan membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit pada saat tiba di kontrakan terdakwa III Muhammad Fiqri selanjutnya terdakwa II Muhammad Ranjid Ramadhan memberikan senjata tajam celurit kepada terdakwa III Muhammad Fiqri kemudian satu buah senjata tajam celurit diberikan kepada terdakwa I Glen Hegal, sedangkan terdakwa II Muhammad Ranjid Ramadhan yang mengendarai sepeda motor honda beat pada saat dalam perjalanan ke jatiasih kota bekasi sekitar jam 02:00 wib setelah melewati bitung jastisampurna kota bekasi sekitar jam 04:00 wib terdakwa I Muhammad Ranjid Ramadhan saat menggendarai motornya melihat saksi Tomi Jevisa yang mengendari sepeda motor honda beat warna putih biru tahun 2019 No Pol F-5287-FER dengan membonceng saksi Wasri, lalu terdakwa II Muhammad Ranjid Ramadhan mengendarai sepeda motor honda beat memepet pengendara sepeda motor yang di kendarai saksi Tomi Jevisa kemudian terdakwa II Muhammad Fiqri sambil mengacungkan celurit dengan tangan kanan dan berkata “Turun Ga” langsung mengambil kunci kontak dan membacok satu kali menggunakan senjata tajam celurit di bagian punggung saksi TOMI JEVISA sehingga terjatuh dari motornya, selanjutnya terdakwa III Muhammad Fiqri mengejar dengan membawa dan mengacungkan celurit ke saksi Wasir sambil mengatakan “ Sini Tas Lu, Kalo Gak Gua Bacok Lu” karena takut lalu saksi Wasir memberikan tas kepada terdakwa III Muhammad Fiqri, tidak lama kemudian datang terdakwa I Glean Helga mengambil dan kendarai sepeda motor honda beat warna putih biru tahun 2019 No Pol F-5287-FER saling beriringan sedangkan terdakwa II Muhammad Rajid Ramadhan mengendari sepeda motor beat dan membonceng terdakwa III Muhammad Fiqri menuju kontrakan, setiba di kontrakan terdakwa III Muhammad Fiqri membuka tas berisi uang tunai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan hand phone samsung milik saksi Wasri, setelah itu terdakwa III Muhammad Fiqri membagikan uang kepada terdakwa II Muhammad Ranjid Ramadhan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa I Glean Helga menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I Muhammad Fiqri menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan satu unit hand phone Samsung di jual COD dari Facebook seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar kosan terdakwa II Muhammad Ranjid Ramadhan, untuk sepeda motor honda beat warna putih biru tahun 2019 No Pol F-5287-FER dibawa terdakwa III. Muhammad Fiqri sedangkan celurit di simpan di kontrakan terdakwa I Glen Helga.

 

  • Bahwa saksi Tomy Jevisa sekitar jam 05:00 wib selanjutnya menelephone berkata “ tolong Mat, Tomi Kebegal di Vida Motor sama Identitasnya kebawa dengan tas Wasri dan hand phone ” kepada saksi Jamat lalu berkata “ Sherlonya” tidak lama kemudian saksi Jamat yang pada saat itu sedang berada di Dusun Pasirangin Rt.003/Rw.003 Kelurahan Pasirangin Kecamatan Cileungsi langsung mendatangi lokasi kejadian sudah banyak orang sekitar jam 05:00 Wib, kemudian saksi Jamat melihat saksi Tomi Jevisa mengalami luka robek di punggung akibat bacokan dengan celurit selanjutnya saksi Tomy Jevisa di bawa Rs Karya Media untuk pengobatan, selanjutnya  saksi Jamat membuat laporan kantor kepolisian dengan membawa bukti kepemilikan STNK dan BPKB sepeda motor honda beat warna biru putih tahun 2019 No Pol F-5287-FER No Rangka : MH1JM2126KK651719, No Mesain : JM21E2630330 atas nama Tomy Jevisa dengan satu dus hand phone merk samsung dengan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) di dalam tas, bahwa terdakwa I. Glen Helga, terdakwa II. Muhammad Ranjid Ramadhan, terdakwa III. Muhammad Fiqri pada saat mengambil sepeda motor honda beat warna biru putih tahun 2019 No Pol F-5287-FER, hand phone samsung dengan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tidak ada ijin oleh saksi Tomy Jevisa dengan saksi Wasira selanjutnya saksi Jamat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian metro bekasi kota untuk proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa saksi Diansyah, saksi Janrio Sipayung yang merupakan anggota tim opsnal sat reskrim polres metro bekasi kota melakukan penyelidikan di wilayah hukum kota bekasi pada hari rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar jam 00:30 wib di daerah pondok gede kota bekasi melakukan penangkapan terdakwa Muhammad Fiqri ditemukan barang bukti dua buah celurit selanjutnya sekitar jam 01:00 wib terdakwa I Muhammad Ranjid Ramadhan dengan terdakwa I Glen Helga ditangkap  di daerah jatiasih kota bekasi ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat warna biru putih tahun 2019 No Pol F-5287-FER milik saksi Tomy Jevisa, selanjutnya terdakwa I. Glen Helga, terdakwa II. Muhammad Ranjid Ramadhan, terdakwa III. Muhammad Fiqri dilakukan introgasi di kepolisian atas kejadian pencurian yang di dahului, diserati atau di ikuti dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan terhadap saksi Tomi Jevisa dan saksi Wasri, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian satu unit sepeda motor honda beat warna biru putih tahun 2019 No Pol F-5287-FER, tas yang berisi uang tunai senilai enam juta rupiah dengan hand phone samsung atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau orang lain untuk menguasai barang yang di curinya secara bersama sama dan bersekutu pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar jam 04:00 wib bertempat Jl.Reka Vida Rt.003/Rw.010 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa I. Glen Helga, terdakwa II. Muhammad Ranjid Ramadhan, terdakwa III. Muhammad Fiqri sehingga saksi Tomy Jevisa dengan saksi Wasira mengalami kerugian harga hand phone samsung senilai Rp. 6.000.000,- dan untuk sepeda  motor  motor honda beat warna biru putih tahun 2019 No Pol F-5287-FER, dengan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- akibat perbuatan para terdakwa sehingga saksi Tomi Jevisa dan saksi Wasri mengalami kerugian keseluruhan senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), -----------------------------------------------

 

 

Perbuatan terdakwa I. GLEN HELGA, terdakwa II. MUHAMMAD RANJID RAMADHAN, terdakwa III. MUHAMMAD FIQRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Republik Indonesi Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya