| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 516/Pdt.G/2025/PN Bks | UD. Jakarta Tunas mandiri | 1.PT. AMARTHA KARYA KONSTRUKSI 2.FACHRUL REZA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 516/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Total kekurangan sebesar: Rp. 288.480.000,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh juta rupiah); 5. Biaya Operasional Lawyer/Pengacara Sebesar: Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Total keseluruhan sebesar Rp. 438.480.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah). 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila Para Tergugat lalai atau tidak menjalankan isi putusan ini; 8. Menyatakan dan/atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
