| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Investasi Pembiayaan dengan Nomor Perjanjian: 01100195002553743 dan Nomor Langganan: 100040784922 tertanggal 09 September 2025 adalah batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa tanda tangan Penggugat I dan Penggugat II yang tertera dalam Perjanjian Investasi Pembiayaan Nomor Perjanjian: 01100195002553743 dan Nomor Langganan: 100040784922 tertanggal 09 September 2025 adalah hasil pemalsuan dan cacat hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat I dan Penggugat II, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil: Sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) atas biaya pengurusan hukum dan hilangnya potensi keuntungan usaha Penggugat I;
- Kerugian Immateriil: Sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atas hancurnya reputasi bisnis, nama baik, dan tekanan psikologis Penggugat I dan Penggugat II;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk melakukan pemulihan nama baik (rehabilitasi) Penggugat I dengan cara menghapus, membersihkan, dan mencabut seluruh data tunggakan Penggugat I terkait Perjanjian Pembiayaan Nomor: 01100195002553743 dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK / BI Checking) secara tuntas;
- Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat I untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan pembersihan nama Penggugat I pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi c.q Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |