Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.G/2025/PN Bks PT. SAKTI HARJAYA AGUNG ANG SUPENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 248/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SAKTI HARJAYA AGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johannes KristiantoPT. SAKTI HARJAYA AGUNG
Tergugat
NoNama
1ANG SUPENA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul pada diri Penggugat akibat perbuatan ingkar janji/wanprestasi Tergugat tersebut dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Tagihan Tergugat : Rp. 122.206.250,- 
-Bunga Moratoir per tahun : 6% X Rp. 122.206.250,- =
Rp.     7.332.375,-
Total Kerugian : Rp. 129.538.625,-
(seratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan;
5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak