Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
595/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. ERYANTO WASDI Bin WASDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 595/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 8067/M.2.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERYANTO WASDI Bin WASDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa ERYANTO WASDI BIN WASDI pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Wijaya 2 Rt.02/06 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mempunyai, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di Jl. Wijaya 2 Rt.02/06 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, terdakwa yang ketahuan hendak mengambil 1 (satu) unit Handphone infinix warna hitam milik saksi korban BARJA SUBARJA, pada saat terdakwa berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh warga  hingga terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa kerumah saksi OTIB (selaku RT),  Kemudian. Pada saat di rumah RT saksi OTIB selaku Ketua RT dilakukan pengeledahan pada diri terdakwa dan terdakwa didapatkan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit, yang mana celurit tersebut dibawa terdakwa untuk jaga diri apabila korban melawan digunakan terdakwa untuk mencoba melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polsek Pondok Gede guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa tidak berhubungan atau tidak sesuai dengan keperluan atau kegunaan dengan pekerjaan terdakwa. Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tidak mendapat izin dari Pihak berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

DAN

KEDUA

Terdakwa ERYANTO WASDI BIN WASDI pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Wijaya 2 Rt.02/06 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mempunyai niat untuk mencari target barang milik orang lain yang akan diambil oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang sudah disiapkan oleh terdakwa dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila dalam aksinya korban melakukan perlawanan, selanjutnya terdakwa dengan berberjalan kaki melewati  Jl. Wijaya 2 Rt.02/06 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian terdakwa melihat ada anak-anak yang sedang menonton di Handphone yang diletakan di jalan yaitu 1 (satu) unit Handphone infinix warna hitam, selanjutnya terdakwa yang berjalan kaki langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone infinix warna hitam milik anak kecil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban BARJA SUBARJA (orang tua anak tersebut) , dan pada saat terdakwa  berusaha melarikan diri, terdakwa terjatuh, lalu terdakwa berhasil ditangkap oleh warga, kemudian oleh warga langsung diserahkan ke rumah RT setempat, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Pondok Gede;

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya