| Petitum |
- Menerima seluruh Gugatan Penggugat.
- Menyatakan Tergugat l, Tergugat II dan Tergugat III srta Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan eksekusi penarikan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atas objek sengketa berupa Toyota Avanza W01 G A/T dengan Nomor Polisi B 1005 RKM adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat l, Tergugat I dan Tergugat III serta Tergugat IV secara tanggung renteng mebayar kerugian Materil dan Immateril dari Penggugat.
- Kerugian Materil:
- Kerugian Immateril :
- Kerugian Immateril dari Penggugat ditaksir sebesar Rp 500.000.000,- karena terganggunya penghasilan Penggugat setiap harinya karena penyitaan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
- Menghukum Para Tergugat Menyerahkan Kembali objek sengketa berupa Toyota Avanza W01 G A/T dengan Nomor Polisi B 1005 RKM tanpa syarat dan karena telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka Perjanjian Kredit Nomor Pembiayaan Nomor 2218054117 berakhir dan dinyatakan berakhir berdasarkan putusan aquo.
- Bagi pihak-pihak yang menguasai objek sengketa berupa Toyota Avanza W01 G A/T dengan Nomor Polisi B 1005 RKM segera setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap mengembalikan kepada Penggugat dan apabila perlu minta kepada yang berwajib untuk melakukan penyitaan dimana objek berada dan putusan perkara aquo merupakan izin Sita.
Atau mohon putusan seadil-adilnya (aek aquo et bono) |