Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Bks EMIL TOBING DRS PT CAPREFINDO DI WAKILI OLEH JAMES PHILIP RUSSEL NEWSOME SEBAGAI DIREKTUR UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO DI WAKILI OLEH JAMES PHILIP RUSSEL NEWSOME SEBAGAI DIREKTUR UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat SELURUHNYA.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
  3. MENETAPKAN dan menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemegang Saham Sah sebanyak 20% (dua puluh persen) dan MASIH SAH BERHAK serta memiliki hubungan kerja yang sah sebagai Direktur di PT CAPREFINDO sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikarenakan tidak pernah ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah secara hukum.
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar hak-hak Penggugat adalah WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara SEKALIGUS, TUNAI, DAN LUNAS:
  1. Seluruh kekurangan gaji/penghasilan yang tertunggak sejak Maret 2024 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  2. Uang Pesangon, Uang Jasa, Tunjangan, dan segala hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Ganti rugi Materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH).
  4. Ganti rugi Immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,00 (SEPULUH MILIAR RUPIAH).
  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan segera (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) meskipun ada upaya hukum lain, sehingga pembayaran TIDAK BOLEH DITUNDA dan Penggugat langsung dapat mengajukan permohonan eksekusi.
  2. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak