| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ADITYA ARDIANSYAH Alias ADIT Bin ENDANG SAFTURI bersama-sama Sdr.Andi Riza Himawan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr.Aga Ferdiansyah (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Sengon Raya Kp. Lubang Buaya Rt.01/07 Desa Lubang Buaya Kec.Setu Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Berawal pada hari jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wib oleh Sdr.Andi Riza (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa dengan menginformasikan kepada terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis shabu yang beralamat di Jl. Sengon Raya Kp. Lubang Buaya Rt.01/07 Desa Lubang Buaya Kec.Setu Kab.Bekasi sebanyak 20 gram yang berupa paketan siap untuk terdakwa edarkan, kemudian setelah terdakwa meerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkan arahan dari Sdr.Andi Riza Himawan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr.Aga Ferdiansyah (dalam penuntutan terpisah) untuk melakukan mengedarkan dengan cara meletakan atau menempelkan disuatu tempat seusai arahan dari Sdr.Andi Riza Himawan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr.Aga Ferdiansyah (dalam penuntutan terpisah), adapun upah yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) pertitik lokasi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 09.45 wib hingga di Kp.Cibuntu Jl.Salam I No.24 Rt.001/009 Kel.Cibuntu Kec.Cibuntu Kab.Bekasi saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening dan 1 (satu) buah lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto keseluruhan 1,53 (satu kom lima puluh tiga) gram dengan berat Brutto keseluruhan 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram, berat Netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram yang terdapat didalam kotak bekas kemasan rokok magnum filter wana hitam
- 40 (empat puluh) bungkus sedotan wama Hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 24,82 (dua puluh empat koma delapan puluh dua) gram dengan berat Netto 6,80 (enam koma delapan puluh) gram
- 10 (sepuluh) bungkus lakban Putih yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 8,79 (delapan koma tujuh puluh Sembilan) gram dengan berat Netto 3,50 (tiga koma lima puluh) gram
- 1 (satu) buah Jaket berwarna Hijau
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) buah tutup wama Hitam
- 1 (satu) buah korek api
- Beberapa plastic klip bening
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9C wama Oranye
- 3 (tiga) bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram;
- 3 (tiga) bungkus lakban putih yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3211/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan YUSWARDI,S.Si.Apt dan PRIMA HAJATRI,S.Si M.Farm masing-masing selaku pemeriksa tanggal 17 Juni 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3342/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,8844 gram.
- 3343/2026/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3264 gram.
- 3344/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1421 gram.
- 3346/2026/NF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3647 gram.
- 3347/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1284 gram.
- 3348/2026/NF, berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 10,4682 gram.
- 3349/2026/NF,- berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 15,5191 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ADITYA ARDIANSYAH Alias ADIT Bin ENDANG SAFTURI bersama-sama Sdr.Andi Riza Himawan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr.Aga Ferdiansyah (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Cibuntu Jl.Salam I No.24 Rt.001/009 Kel.Cibuntu Kec.Cibuntu Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 09.45 wib hingga di Kp.Cibuntu Jl.Salam I No.24 Rt.001/009 Kel.Cibuntu Kec.Cibuntu Kab.Bekasi saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening dan 1 (satu) buah lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto keseluruhan 1,53 (satu kom lima puluh tiga) gram dengan berat Brutto keseluruhan 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram, berat Netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram yang terdapat didalam kotak bekas kemasan rokok magnum filter wana hitam
- 40 (empat puluh) bungkus sedotan wama Hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 24,82 (dua puluh empat koma delapan puluh dua) gram dengan berat Netto 6,80 (enam koma delapan puluh) gram
- 10 (sepuluh) bungkus lakban Putih yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 8,79 (delapan koma tujuh puluh Sembilan) gram dengan berat Netto 3,50 (tiga koma lima puluh) gram
- 1 (satu) buah Jaket berwarna Hijau
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) buah tutup wama Hitam
- 1 (satu) buah korek api
- Beberapa plastic klip bening
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9C wama Oranye
- 3 (tiga) bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram;
- 3 (tiga) bungkus lakban putih yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3211/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan YUSWARDI,S.Si.Apt dan PRIMA HAJATRI,S.Si M.Farm masing-masing selaku pemeriksa tanggal 17 Juni 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3342/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,8844 gram.
- 3343/2026/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3264 gram.
- 3344/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1421 gram.
- 3346/2026/NF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3647 gram.
- 3347/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1284 gram.
- 3348/2026/NF, berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 10,4682 gram.
- 3349/2026/NF,- berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 15,5191 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |