| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajuakan Penggugat.
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tanggal 15 Mei 2025 jo Adendum yang dibuat oleh Tergugat dengan Penggugat adalah sah dan dinyatakan telah berakhir karena gagalnya keberangkatan calon Haji Tahun 2025 Tergugat sebanyak 13 (tiga belas) orang dan tidak mempunyai kekeuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penggugat berkewajiban mengembalikan atau membayar uang sebesar . Rp 160.186.721,- (seratus enam puluh juta seratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) kepada Tergugat setelah putusan ini berkekutatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan melaksanakan pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |