Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
550/Pdt.P/2025/PN Bks Dewi Utami Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 550/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Utami
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama anak Pemohon dari nama SYAIMA menjadi SYAIMA ASNA TABAROK.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk membuat catatan pinggir pada buku register catatan sipil dan selanjutnya memperbaiki atau mengganti nama anak Pemohon yang semula SYAIMA menjadi SYAIMA ASNA TABAROK pada akta kelahiran nomor 3275-LU-03082021-0003 tertanggal 12 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima salinan penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak