| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi).
- Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 068/PPJB/VB-Botanica/IV/2017.
- Menetapkan bahwa Obyek Jual-Beli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 068/PPJB/VB-Botanica/IV/2017 sepenuhnya milik Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan Obyek Jual-Beli seketika setelah adanya putusan.
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat untuk seluruhnya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|