| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 dengan Surat No. RCR/3.1/2/5881, tanggal 24 September 2025, Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit dengan Agunan an. Immanuel PGP Pohan dengan pemilik sertipikat Sdr.Yandri Eka Putra / Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen).
- Menyatakan Penggugat adalah salah satu pemilik aset tanah dan bangunan yang sah berdasarkan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 0001520140804000056 antara PT.BTN (Persero) Tbk dengan klien kami Sdri.Kellya Delfina , terhadap sebidang tanah bangunan yang terletak di Cluster Griya Menteng Indah No.8 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.1104/Mustikasari., seluas 45 M2 (empat puluh lima meter persegi).
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, berupa perlawanan, banding dan atau kasasi .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan dalam perkara ini.
|