| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa RENALDI NARA NURHAKIM, pada tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan 12 September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari sampai dengan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pangkalan 2 Rt.001 Rw.003 Kel.Sumur Batu Kec.Bantargebang Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya saksi Andrean Dendy Susanto bin Yudi Herfaning merupakan pegawai PT TRANS LJA BEKASI yang bergerak bidang Transporter Limbah B3 yang bekerja sebagai staf keuangan yang menerima gaji atau upah perbulan sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang di bayarkan melalui transfer Bank BNI paling lambat tanggal 28 tiap bulan, adapun tugas pokok saksi Andrean Dendy Susanto bin Yudi Herfaning sebagai staf keuangan merupakan memberikan laporan keuangan serta mengakses sistem pembayaran kepada vendor dan membuat pertanggung jawaban laporan kepada direktur PT LJA TRANS BEKASI.
• Bahwa dalam melakukan tindakan menggelapkan uang Perusahaan saksi Andrean Dendy Susanto bin Yudi Herfaning meminta rekening M BANKING terdakwa RENALDI NARA NURHAKIM, kemudian terdakwa RENALDI NARA NURHAKIM memberikan rekening Bank BCA beseserta no pinnya, kemudian setelah uang tersebut masuk kerekening terdakwa kemudian oleh saksi ANDREAN DENDY SUSANTO diambil dan terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) perbulannya dari saksi ANDREAN DENDY SUSANTO.
• Bahwa adapun perbuatan saksi ANDREAN DENDY SUSANTO mentrasfer uang PT TRANS LJA BEKASI ke rekening milik terdakwa tanpa seizin PT TRANS LJA BEKASI dengan cara mengajukan laporan fiktif terkait vendor yang belum dibayarkan kemudian diajukan kepada saksi Rosiani Dewi Untari selaku Direktur PT TRANS LJA BEKASI untuk mendapatkan kode pin atau akses untuk melakukan transaksi pembayaran kepada Vendor sesuai laporan kepada Direktur, dan setelah mendapatkan akses untuk melakukan transaksi pembayaran saksi ANDREAN DENDY SUSANTO merubah tujuan pembayaran kepada rekening jenis perorangan yaitu rekening milik terdakwa dengan cara melakukan beberapa transfer sebagai berikut:
1. Pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.31.550.000 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh Ribu Rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT).
2. Pada tanggal 05 Februari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.34.441.000 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
3. Pada tanggal 05 Februari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
4. Pada tanggal 18 Februari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.55.899.712 (lima puluh lima juta delapan ratus Sembilan-sembilan tujuh dua belas rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
5. Pada tanggal 17 Maret 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.49.535.000 (empat puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh lima rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Trading Saham IT)
6. Pada tanggal 17 Juni 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.43.990.000 (empat tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah)) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
7. Pada tanggal 19 Juni 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.49.076.000 (empat Sembilan juta tujuh puluh enam Ribu Rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
8. Pada tanggal 20 Juni 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.40.011.200 (empat puluh juta sebelas ribu dua ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
9. Pada tanggal 03 Jull 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.25.488.00 transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
10. Pada tanggal 04 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.39.520.000 (transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
11. Pada tanggal 07 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.31.550.00 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh Ribu Rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
12. Pada tanggal 09 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.34.134.993 transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
13. Pada tanggal 10 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.29.440.800 (dua puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
14. Pada tanggal 14 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.14.880.000 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
15. Pada tanggal 14 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.20.140.800 (dua puluh juta seatus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
16. Pada tanggal 17 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.41.810.300 (empat puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
17. Pada tanggal 01 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.31.550.800 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
18. Pada tanggal 01 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.40.880.000 (empat puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
19. Pada tanggal 02 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
20. Pada tanggal 05 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.3.810.000 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiaah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
21. Pada tanggal 08 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.98.860.000 (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
22. Pada tanggal 13 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.25.220.100 (dua puluh lima juta dua ratus duapuluh ribu seratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
23. Pada tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar R.35.552.200 (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
24. Pada tanggal 20 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.728.100 (tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
25. Pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.26.839.000 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh semilan ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
26. Pada tanggal 29 Agustu 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.49.550.000 (empat puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
27. Pada tanggal 02 September 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.34.550.000 (tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
28. Pada tanggal 04 September 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp 57.210.000 (lima puluh tujuh juta dia ratus sepuluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
29. Pada tanggal 12 September 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp 47.880.630 (empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT).
Dengan total sebesar RP. 1.055.356.835 (satu miliyar lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).
• Bahwa terdakwa memberi kesempatan, sarana kepada saksi Andrean Dendy Susanto dalam melakukan penggelapan uang milik milik PT TRANS LJA BEKASI dengan memberikan nomor rekening berikut pinnya, sehingga mengakibatkan PT TRANS LJA BEKASI mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.1.055.356.835 (satu miliyar lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|