Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
391/Pdt.P/2025/PN Bks O Juanter Situngkir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 391/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1O Juanter Situngkir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
    1. Menyatakan bahwa P. Charles M Situngkir menderita gangguan jiwa 
    2. Menetapkan bahwa Pemohon bernama O Juanter Situngkir, jenis kelamin Laki-laki, tempat/tanggal lahir Simosir Sumut/28 Agustus 1945, agama Kristen Protestan sebagai pengampu dari nama P. Charles M Situngkir, tempat/tanggal lahir Jakarta/14 Desember 1972, anak dari suami istri O Juanter Situngkir dan almarhumah T. Nainggolan untuk melakukan perbuatan hukum 
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon 

ATAU 

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak