| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 596/Pid.B/2025/PN Bks | SATRIYA SUKMANA, SH. | 1.FAREL ALBERT ANTONIU SITOHANG als FAREL 2.YUSUF HABBIBI als USUP Bin AGUS SUBARDO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 596/Pid.B/2025/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8188/M.2.17/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Apotek Golden Sehat Ruko Cluster Greenwood Blok C.1/25 Golden City, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
selanjutnya Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bersama dengan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO pergi ke Gudang Apotik Golden Sehat yang berada di lantai 2.Sesampainya di lantai 2, Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO langsung mengambil obat-obatan berbagai jenis dan merek yang berada di rak Gudang Apotik Golden Sehat. Selanjutnya obat-obatan tersebut Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO masukkan kedalam tas ransel milik Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO yang sebelumnya sudah disiapkan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO dari rumah. Setelah Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO berhasil memasukan obat-obatan tersebut kedalam tas ransel, kemudian tas ransel tersebut oleh Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO disimpan di tempat penyimpanan karyawan yang berada dilantai 1 dan pada saat pulang kerja tas ransel tersebut Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bawa pulang dan obat-obatan yang Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bawa tersebut langsung dijual oleh Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL ke Pasar Pramuka Jakarta Timur dengan harga sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan Ke-4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Apotek Golden Sehat Ruko Cluster Greenwood Blok C.1/25 Golden City, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
selanjutnya Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bersama dengan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO pergi ke Gudang Apotik Golden Sehat yang berada di lantai 2. Sesampainya di lantai 2, Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO langsung mengambil obat-obatan berbagai jenis dan merek yang berada di rak Gudang Apotik Golden Sehat. Selanjutnya obat-obatan tersebut Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO masukkan kedalam tas ransel milik Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO yang sebelumnya sudah disiapkan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO dari rumah. Setelah Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO berhasil memasukan obat-obatan tersebut kedalam tas ransel, kemudian tas ransel tersebut oleh Terdakwa II. YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO disimpan di tempat penyimpanan karyawan yang berada dilantai 1 dan pada saat pulang kerja tas ransel tersebut Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bawa pulang dan obat-obatan yang Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bawa tersebut langsung dijual oleh Terdakwa I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL ke Pasar Pramuka Jakarta Timur dengan harga sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
