Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.Sus/2026/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin ODERA CLETUS ONYECHEFULE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 488/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5910/M.2.17.2/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ODERA CLETUS ONYECHEFULE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ODERA CLETUS ONYECHEFULE pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Apartemen Kemang View, Jl. Raya Pekayon, No. 2A RT/RW 003/020, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan, setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 yaitu setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa ODERA CLETUS ONYECHEFULE merupakan Warga Negara Nigeria dengan nomor Paspor A50320897 yang masuk ke Indonesia pada tanggal 08 September 2017 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta sesuai dengan Data Perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.09-GR.06.03-0967 tanggal 22 Juni 2022. Adapun Terdakwa masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis dan ketika Terdakwa tinggal di Indonesia masa berlaku izin tinggal Terdakwa sudah berakhir pada sekitar bulan November 2017.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib saksi MOCH FERDINAND AKBAR, saksi ILHAM ZICO PRATAMA, saksi MUHAMMAD NURUL FAJRI selaku petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi melakukan operasi keimigrasian berupa pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal Warga Negara Asing di Apartemen Kemang View, Jl. Raya Pekayon, No. 2A RT/RW 003/020, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, selanjutnya dari operasi tersebut ditemukan Warga Negara Asing atas nama Terdakwa ODERA CLETUS ONYECHEFULE yang tidak dapat memperlihatkan paspor maupun visa atau izin tinggal yang masih berlaku. saksi MOCH FERDINAND AKBAR, saksi ILHAM ZICO PRATAMA, saksi MUHAMMAD NURUL FAJRI melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa telah kehilangan paspornya sejak tahun 2021 dan Terdakwa mengaku tidak pernah memperpanjang izin tinggal selama berada di Indonesia sejak November 2017.
  • Bahwa Terdakwa yang merupakan Warga Negara Nigeria tidak pernah memberitahukan atau melaporkan kehilangan paspor kepada Kedutaan Besar Republik Federal Nigeria karena Terdakwa merasa takut dan Terdakwa tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena tidak memiliki biaya.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya