| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO bersama dengan Sdr.RIKKO SUHARNO Bin TAN JONI (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Cikini Kramat No.19 Rt.005 / 0001 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng Jakarta Pusat sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : ----------------
- Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr.RIKKO SUHARNO Bin TANJ JONI (penuntutan terpisah) dengan menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang akan terdakwa edarkan dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,-, kemudian pada tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr.RIKKO SUHARNO Bin TANJ JONI (penuntutan terpisah) di rumah terdakwa yang beralamatkan di di Jl.Cikini Kramat No.19 Rt.005 / 0001 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng Jakarta Pusat dengan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram, kemudian pada pukul 18.30 wib setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa membaginya dengan menimbang narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan siap jual dengan harga Rp.100.000,- dan Rp.150.000,- adapun hasil penjualan terdakwa akan diberikan kepada Sdr.RIKKO SUHARNO Bin TANJ JONI (penuntutan terpisah) dengan sistem laku bayar apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual.
- Bahwa saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wib di Jl.Cikini Kramat No.19 Rt.005 / 0001 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng Jakarta Pusat melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Kosasih, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak bungkus rokok warna merah bertuliskan Super, didalamnya terdapat :
- 1(satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,74 (nolkoma tujuh puluh empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat seluruhnya brutto 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram
- 1 (satu) buah Timbangan Elektrik
- 3 (tiga) Pack Plastik klip ukuran kecil
- Seperangkat alat konsumsi Narkotika shabu
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna merah jambu berikut simcard nomor 0858 1415 6174
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 4112/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWIHERNANTO, S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1930/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3793 gram.
- 1931/2025/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2418 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO bersama dengan Sdr.RIKKO SUHARNO Bin TAN JONI (penuntutan terpisah) adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO bersama dengan Sdr.RIKKO SUHARNO Bin TAN JONI (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Cikini Kramat No.19 Rt.005 / 0001 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng Jakarta Pusat sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Berawal saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wib di Jl.Cikini Kramat No.19 Rt.005 / 0001 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng Jakarta Pusat melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Kosasih, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak bungkus rokok warna merah bertuliskan Super, didalamnya terdapat :
- 1(satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,74 (nolkoma tujuh puluh empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat seluruhnya brutto 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram
- 1 (satu) buah Timbangan Elektrik
- 3 (tiga) Pack Plastik klip ukuran kecil
- Seperangkat alat konsumsi Narkotika shabu
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna merah jambu berikut simcard nomor 0858 1415 6174
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 4112/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWIHERNANTO, S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1930/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3793 gram.
- 1931/2025/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2418 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO bersama dengan Sdr.RIKKO SUHARNO Bin TAN JONI (penuntutan terpisah) adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------- |