Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
286/Pdt.P/2026/PN Bks 1.TJANG YULIA
2.WILLIAM AUGUSTA SUPRAPTO
3.ANNE YULINA SUPRAPTO
3.YOSA NOVITA
4.YOGI MANDALA SUPRAPTO
5.NOVITA SUPRAPTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 286/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON  I, II, dan III untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pemohon I, II dan III adalah sah selaku pemegang saham 223 lembar saham berdasarkan pewarisan dari Almarhum Ahmad Benny Suprapto yang meninggal pada tanggal 14 APRIL 2021 2021, sesuai surat keterangan waris Nomor : 011/Ktr.Wrs/X/2022 yang dibuat dihadapan YAN ARMIN Sarjana Hukum  Notaris di DKI Jakarta, serta didasarkan Surat Akta Pernyataan Nomor : 86, Tertanggal 19 NOVEMBER 2015 yang dibuat dihadapan YAN ARMIN Sarjana Hukum Notaris di DKI Jakarta, dengan perincian pembagian saham  PT. WIJAYA KUSUMA SUKSES sebagai berikut :
  3. Pemohon I - Ny. Tjang Yulia sebanyak 149 lembar saham atau 4/6 bagian;
  4. Pemohon II - Tn. William Augusta Suprapto sebanyak 37 lembar saham atau 1/6 bagian;
  5. Pemohon III - Ny. Anne Yuliana Suprapto 37 lembar saham atau 1/6 bagian;
  6. Memberikan ijin kepada PARA PEMOHON  I, II, dan III untuk melakukan pemanggian sendiri dan atau menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PT WIJAYA KUSUMA SUKSES dan menetapkan jangka waktu pemanggilan  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PT WIJAYA KUSUMA SUKSES;
  7. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PT WIJAYA KUSUMA SUKSES, mata acara dan Ketua Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PT WIJAYA KUSUMA SUKSES, dengan agenda sebagai berikut :
  8. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. Wijaya Kusuma Sukses;
  9. Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  ( RUPS – LB ) adalah 7 ( tujuh ) hari setelah permohonan  ini ditetapkan;
  10. Penunjukan Ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS-LB ) dipimpin pemegang saham mayoritas PT. Wijaya Kusuma Sukses;
  11. Quorum kehadiran minimal 51 % dari jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB )  PT. Wijaya Kusuma Sukses;
  12. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS-LB ) PT. Wijaya Kusuma Sukses yang diselenggarakan atas permohonan Para Pemohon I, II, dan III adalah sah secara hukum;
  13. Memberikan ijin kepada Para Pemohon I, II, dan III melakukan pengurusan pembukaan blokir terhadap akses sistem Adminstrasi Badan Hukum PT. Wijaya Kusuma Sukses ke Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia;
  14. Memberikan ijin kepada Para Pemohon I, II, dan III melakukan pengurusan pembukaan blokir terhadap rekening bank milik PT. Wijaya Kusuma Sukses ke seluruh Bank Pemerintah ( BUMN ) atau Bank Swasta lainnya;
  15. Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon atau menurut hukum;

Atau :   

Apabila, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Penetapan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa ( RUPS – LB ) PT. WIJAYA KUSUMA SUKSES aquo ini berpendapat lain, maka PARA PEMOHON I, II, dan III memohon penetapan  Penetapan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa ( RUPS – LB ) PT. WIJAYA KUSUMA SUKSES aquo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak