Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
357/Pdt.G/2025/PN Bks Reky Y Rompis PT. Kirana Damai Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 357/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Reky Y Rompis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1POLMA TUA P LUMBANTORUAN,SHReky Y Rompis
Tergugat
NoNama
1PT. Kirana Damai Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan ugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak melanjutkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk menandatangani Jual Beli dengan PENGGUGAT adalah perbuatan wanprestasi (wanprestatie);
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 0114/KDP/PMS/AN/VII/2021 tersebut batal;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat PT. Kirana Damai Putra untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 123.900.000.- yang merupakan Down Payment (DP) atau uang muka kepada Penggugat;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat PT. Kirana Damai Putra untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang merupakan booking fee Penggugat  kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa milik TERGUGAT
  8. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah) per hari atas  keterlambatannya mengembalikan semua uang yang telah disetorkan kepada TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berikut biaya,  rugi dan denda terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini;
  9. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan  terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi  dari pihak TERGUGAT ;
  10. Menghukum Tergugat PT. Kirana Damai Putra untuk membayar perkara ini.

Atau, Subsider:

Apabila  Majelis Hakim    berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak