| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Jual Beli / Pengadaan Minyak Goreng antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban hukumnya (prestasi 100%) dengan baik dan sah;
- Menyatakan Tergugat (SRI WATIAH) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh dana pembayaran lunas milik Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp74.580.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian opportunity loss sebesar Rp8.250.000,- dan legal cost/biaya penagihan sebesar Rp25.000.000,- secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir (bunga kelalaian) sebesar 6% (enam persen) per tahun dari dana utama Rp74.580.000,- terhitung sejak tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan seluruh kewajiban dilunasi secara tuntas;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah/bangunan di Kp. Pengasinan RT 004/RW 016 Rawalumbu Bekasi serta aset bergerak milik Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |