Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. ANDIKA RAHMAT ALIAS ANDIKA BIN (ALM) RUSLI JALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2825/M.2.17.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA RAHMAT ALIAS ANDIKA BIN (ALM) RUSLI JALIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

 

--------Bahwa ia terdakwa Andika Rahmat Alias Andika Bin (Alm) Rusli Jalil bersama-sama dengan Saksi Andre Agustian Alias Andre Bin (Alm) Fadhil Hasan dan Saksi Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal (keduanya dalam Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl Kp Utan Rt 006 Rw 002 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Februari 2019 terdakwa bekerja dengan sdr Ibrahim (daftar pencarian orang) sebagai penjaga toko di Jl Raya Jatiasih Rt 003 Rw 001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi untuk menjual obatobatan keras tanpa menggunakan resep dokter berupa obat tramadol dan obat Hexymer lalu terdakwa mendapatkan gaji dari sdr Ibrahim sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) uang makan perhari dan terdakwa menjual tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologam “AG” jenis Termadol yang terdakwa jual dengan Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perbutir dan sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perstrip, sedangkan tablet warna kuning tertuis kan MF (Hexymer) terdakwa menjual dengan harga Rp 5000 (lima ribu rupiah) per 4 (empat) butir lalu terdakwa menyetotkan penjualan tersebut kepada sdr Ibrahim dengan cara menyetorkan kepada sdr Ibrahim, adapun omset penjualan perhari paling kecil sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan paling besar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil stok obat kepada saksi Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal (dalam penuntutan terpisah) atas perintah sdr Ibrahim.
  • Bahwa setelah Kontrakan toko di Jl Raya Jatiasih Rt 003 Rw 001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi tidak diperpanjang oleh sdr Ibrahim terdakwa tetap melakukan pejualan tanpa menggunakan toko dengan dengan cara sistim COD (Cash On Delivery) yang mana apabila ada yang membeli obatobat tramadol atau Trihexyphenidy melalui whatsapp menggunakan 1 (satu) unit Handpone merk Iphone 12 warna putih milik terdakwa   
  • Bahwa pada tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wib terdakwa sedang dirumah Andrea Agustian alias andre Bin (Alm) Fadhil Hasan yang beralamatkan Jl Kp Utan Rt 006 Rw 002 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi datang saksi Bob Christianto bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Soni Hermanto (ketigannya anggota polri) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan berupa 270 (dua ratus tujuh puluh ) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan bergaris berhologram ”AG”, 190 (seratus sebilan puluh) butir warna kuning bertuliskan ”MF” yang berbungkuskan Plastik klip bening, Uang hasil penjualan Rp 479.000(empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). 1 (satu) unit Handpone merk Iphone 12 warna putih dan 1 (satu) buah tas warna abu abu selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/089/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/088/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun   

 

------ Perbuatan terdakwa Andika Rahmat Alias Andika Bin (Alm) Rusli Jalil sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf “c” KUHP 2023. -----------

 

Atau

KEDUA

 

--------Bahwa ia terdakwa Andika Rahmat Alias Andika Bin (Alm) Rusli Jalil Saksi Andre Agustian Alias Andre Bin (Alm) Fadhil Hasan dan Saksi Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal (keduanya dalam Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl Kp Utan Rt 006 Rw 002 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Februari 2019 terdakwa bekerja dengan sdr Ibrahim (daftar pencarian orang) sebagai penjaga toko di Jl Raya Jatiasih Rt 003 Rw 001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi untuk menjual obatobatan keras tanpa menggunakan resep dokter berupa obat tramadol dan obat Hexymer lalu terdakwa mendapatkan gaji dari sdr Ibrahim sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) uang makan perhari dan terdakwa menjual tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologam “AG” jenis Termadol yang terdakwa jual dengan Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perbutir dan sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perstrip, sedangkan tablet warna kuning tertuis kan MF (Hexymer) terdakwa menjual dengan harga Rp 5000 (lima ribu rupiah) per 4 (empat) butir lalu terdakwa menyetotkan penjualan tersebut kepada sdr Ibrahim dengan cara menyetorkan kepada sdr Ibrahim, adapun omset penjualan perhari paling kecil sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan paling besar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil stok obat kepada saksi Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal (dalam penuntutan terpisah) atas perintah sdr Ibrahim.
  • Bahwa setelah Kontrakan toko di Jl Raya Jatiasih Rt 003 Rw 001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi tidak diperpanjang oleh sdr Ibrahim terdakwa tetap melakukan pejualan tanpa menggunakan toko dengan dengan cara sistim COD (Cash On Delivery) yang mana apabila adan yang membeli obat obat tramadol atau Trihexyphenidy melalui whatsapp menggunakan 1 (satu) unit Handpone merk Iphone 12 warna putih milik terdakwa   
  • Bahwa pada tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wib terdakwa sedang dirumah Andrea Agustian alias andre Bin (Alm) Fadhil Hasan yang beralamatkan Jl Kp Utan Rt 006 Rw 002 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi datang saksi Bob Christianto bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Soni Hermanto (ketigannya anggota polri) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan berupa 270 (dua ratus tujuh puluh ) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan bergaris berhologram ”AG”, 190 (seratus sebilan puluh) butir warna kuning bertuliskan ”MF” yang berbungkuskan Plastik klip bening, Uang hasil penjualan Rp 479.000(empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). 1 (satu) unit Handpone merk Iphone 12 warna putih dan 1 (satu) buah tas warna abu abu selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/089/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/088/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun.

 

------ Perbuatan terdakwa Andika Rahmat Alias Andika Bin (Alm) Rusli Jalil sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf “c” KUHP 2023

Pihak Dipublikasikan Ya