Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2026/PN Bks PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk. 1.DODDY WIJAYANTO
2.RANNY FITRIYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DODDY WIJAYANTO
2RANNY FITRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 269.537.000,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 055372250040 tanggal 25-05-2025, Sebesar Rp. 269.537.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA / VELLFIRE Z 2.4 AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2012 / PUTIH
No. Rangka/Mesin : ANH208130577 / 2AZF455184
No. Polisi : B 2386 KYJ
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA / VELLFIRE Z 2.4 AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2012 / PUTIH
No. Rangka/Mesin : ANH208130577 / 2AZF455184
No. Polisi : B 2386 KYJ
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak