| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 10861
- Luas 120 m?2;;
- Terletak di Komplek Graha Setia, Blok D kav. Nomor 8, RT/RW: 007/012, Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Tercatat atas nama Drs. Andi Mustari Pide
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik yang sah atas objek tanah aquo;
- Menyatakan Tergugat telah lalai menyelesaikan kewajiban administrasi peralihan hak atas objek tanah aquo;
- Memberikan izin dan kewenangan kepada Penggugat untuk mengurus proses peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 10861/Jatiwaringin tanpa kehadiran maupun persetujuan Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses dan melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 10861/Jatiwaringin menjadi atas nama Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |