Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2026/PN Bks 1.SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H.
2.ARIF BUDIMAN, SH.
YUSAK SETIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 385/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4918/M.2.17.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H.
2ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSAK SETIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia terdakwa YUSAK SETIADI pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira Pukul 09.59 Wib atau pada waktu lain  dalam Bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain  dalam tahun 2026 bertempat di  Jalan Ahmad Yani No 02 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi   atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau kerangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberihutang atau menghapus hutang  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 23 April 2026 Saksi Astutiati mendatang rumah saksi Hendri yang beralamatkan Pondok Permata Bekasi Blok C 15 Rt 003/017 Kelurahan Kedung Pengawasan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi lalu bertemu dengan terdakwa lalu saksi Hendrik memperkenalkan saksi Astutiati kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menawarkan pengadaan barang Unagi (daging belut) untuk disuplay restoran Jepang Shusi Ghan dan terdakwa mengatakan kepada saksi Astutiati” ada retoran jepang Shusi membutuhkan unagi (daging belut) sekitar 500 Pcs dengan harga  untuk 1 pcs dengan harga Rp 95.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dikalikan 500 (lima ratus) Pcs dengan total harga Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) dan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan perkataan terdakwa saksi Astutiati merasa tertarik dengan perkataan terdakwa namun saksi astutiati tidak mau mengirimkan uang menggunakan rekening milik terdakwa lalu saksi Astutiati menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan terdakwa memberikan nomor rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi kepada saksi Astustiati yang mana sebelumnya terdakwa meminjam rekening BCA no 0030810015 an Endi Efendi kepada saksi Endi Efendi untuk menerima bisnis  pengadaan barang Unagi (daging belut) dari konsumen terdakwa dan terdakwa akan memberikan uang rokok sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan janji terdakwa saksi Endi Efendi mau meminjamkan Rekening BCA no 0030810015 an Endi Efendi kepada terdakwa   
  • Bahwa pada tanggal 24 April 2026 saksi Astutiati mentrasper Uang sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi  milik saksi Endi Efendi dan tidak berapa lama saksi Endi Efendi mengerimkan uang sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) kerekening Bca no 206079234 atas nama Yusak Setiadi milik terdakwa lalu terdakwa menghubungi saksi Astutiati dengan menggunakan handpone samsung milik terdakwa dengan nomor 08179908403 mengaku atas nama Sdr Radit untuk menyakinkan saksi Astutiati bahwa uang tersebut telah diterima oleh bernama sdr Radit.
  • Bahwa pada tanggal 25 April 2026 bahwa saksi astutiati mendapatkan informasi tersebut saksi astutiati sangat percaya dengan perkataan terdakwa maka saksi astutiati mengirimkan uang sebesar Rp  Uang sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi  milik saksi Endi Efendi dan tidak berapa lama saksi Endi Efendi mengerimkan uang sebesar Rp 47.5000.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) kerekening Bca no 206079234 atas nama Yusak Setiadi milik terdakwa dan kembali terdakwa menghubungi saksi Astutiati dengan menggunakan handpone samsung milik terdakwa dengan nomor 08179908403 mengaku atas nama Sdr Radit untuk menyakinkan saksi Astutiati bahwa uang tersebut telah diterima oleh bernama sdr Radit
  • Bahwa pada tanggal 27 April 2026 terdakwa menerima telpon dari saksi Astutiati dengan hal saksi astutiati menanyakan tempat perusahaan pemilik barang Unagi (daging belut) tersebut dan saksi astutiati meminta lokasi atau map lokasi perusahaan tersebut namun terdakwa tidak dapat menjawab dengan alasan bahwa terdakwa sedang berada dibogor hal tersebut saksi astutiati mulai curiga dengan perbuatan terdakwa lalu saksi astutiati melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
  • Atas perbuatan terdakwa secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau kerangkaian kata bohong, saksi astutiati mengalami kerugian sebesar Rp 95.000.000 (sembilan lima juta rupiah )   

 

------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP -------

 

Atau

KEDUA

 

--------Bahwa ia terdakwa YUSAK SETIADI pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira Pukul 09.59 Wib atau pada waktu lain  dalam Bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain  dalam tahun 2026 bertempat di  Jalan Ahmad Yani No 02 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi   atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 23 April 2026 Saksi Astutiati mendatang rumah saksi Hendri yang beralamatkan Pondok Permata Bekasi Blok C 15 Rt 003/017 Kelurahan Kedung Pengawasan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi lalu bertemu dengan terdakwa lalu saksi Hendrik memperkenalkan saksi Astutiati kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menawarkan pengadaan barang Unagi (daging belut) untuk disuplay restoran Jepang Shusi Ghan dan terdakwa mengatakan kepada saksi Astutiati” ada retoran jepang Shusi membutuhkan unagi (daging belut) sekitar 500 Pcs dengan harga  untuk 1 pcs dengan harga Rp 95.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dikalikan 500 (lima ratus) Pcs dengan total harga Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) dan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan perkataan terdakwa saksi Astutiati merasa tertarik dengan perkataan terdakwa namun saksi astutiati tidak mau mengirimkan uang menggunakan rekening milik terdakwa lalu saksi Astutiati menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan terdakwa memberikan nomor rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi kepada saksi Astustiati yang mana sebelumnya terdakwa meminjam rekening BCA no 0030810015 an Endi Efendi kepada saksi Endi Efendi untuk menerima bisnis  pengadaan barang Unagi (daging belut) dari konsumen terdakwa dan terdakwa akan memberikan uang rokok sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan janji terdakwa saksi Endi Efendi mau meminjamkan Rekening BCA no 0030810015 an Endi Efendi kepada terdakwa   
  • Bahwa pada tanggal 24 April 2026 saksi Astutiati mentrasper Uang sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi  milik saksi Endi Efendi dan tidak berapa lama saksi Endi Efendi mengerimkan uang sebesar Rp 47.5000.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) kerekening Bca no 206079234 atas nama Yusak Setiadi milik terdakwa lalu terdakwa menghubungi saksi Astutiati dengan menggunakan handpone samsung milik terdakwa dengan nomor 08179908403 mengaku atas nama Sdr Radit untuk menyakinkan saksi Astutiati bahwa uang tersebut telah diterima oleh bernama sdr Radit.
  • Bahwa pada tanggal 25 April 2026 bahwa saksi astutiati mendapatkan informasi tersebut saksi astutiati sangat percaya dengan perkataan terdakwa maka saksi astutiati mengirimkan uang sebesar Rp  Uang sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi  milik saksi Endi Efendi dan tidak berapa lama saksi Endi Efendi mengerimkan uang sebesar Rp 47.5000.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) kerekening Bca no 206079234 atas nama Yusak Setiadi milik terdakwa dan kembali terdakwa menghubungi saksi Astutiati dengan menggunakan handpone samsung milik terdakwa dengan nomor 08179908403 mengaku atas nama Sdr Radit untuk menyakinkan saksi Astutiati bahwa uang tersebut telah diterima oleh bernama sdr Radit
  • Bahwa pada tanggal 27 April 2026 terdakwa menerima telpon dari saksi Astutiati dengan hal saksi astutiati menanyakan tempat perusahaan pemilik barang Unagi (daging belut) tersebut dan saksi astutiati meminta lokasi atau map lokasi perusahaan tersebut namun terdakwa tidak dapat menjawab dengan alasan bahwa terdakwa sedang berada dibogor hal tersebut saksi astutiati mulai curiga dengan perbuatan terdakwa lalu saksi astutiati melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
  • Atas perbuatan terdakwa secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, saksi astutiati mengalami kerugian sebesar Rp 95.000.000 (sembilan lima juta rupiah )   

 

------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya