Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
292/Pdt.G/2026/PN Bks 1.HERMANTO DAULAY, ST
2.REVINA SIDABUTAR, S.Si
2.YANEMAN SIWALETTE
3.MAGDALENA KASTANYA
4.PT ASTRA SEDAYA FINANCE
5.PT ANZON AUTO LESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMANTO DAULAY, ST
2REVINA SIDABUTAR, S.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Perdamaian Telaumbamua, SHHERMANTO DAULAY, ST
2Perdamaian Telaumbamua, SHREVINA SIDABUTAR, S.Si
Tergugat
NoNama
1YANEMAN SIWALETTE
2MAGDALENA KASTANYA
3PT ASTRA SEDAYA FINANCE
4PT ANZON AUTO LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Investasi Pembiayaan dengan Nomor Perjanjian: 01100195002553743 dan Nomor Langganan: 100040784922 tertanggal 09 September 2025 adalah batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan bahwa tanda tangan Penggugat I dan Penggugat II yang tertera dalam Perjanjian Investasi Pembiayaan Nomor Perjanjian: 01100195002553743 dan Nomor Langganan: 100040784922 tertanggal 09 September 2025 adalah hasil pemalsuan dan cacat hukum;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat I dan Penggugat II, dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materil: Sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) atas biaya pengurusan hukum dan hilangnya potensi keuntungan usaha Penggugat I;
  • Kerugian Immateriil: Sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atas hancurnya reputasi bisnis, nama baik, dan tekanan psikologis Penggugat I dan Penggugat II;
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk melakukan pemulihan nama baik (rehabilitasi) Penggugat I dengan cara menghapus, membersihkan, dan mencabut seluruh data tunggakan Penggugat I terkait Perjanjian Pembiayaan Nomor: 01100195002553743 dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK / BI Checking) secara tuntas;
  2. Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat I untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan pembersihan nama Penggugat I pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi c.q Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak